SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi kejahatan jalanan (jambret), membuat Muhamad Rio (33), harus berurusan dengan pihak kepolisian Buser Polsek SU II, Palembang. Dia diamankan petugas pada Minggu malam (30/8/2025).
Ini setelah pelaku dipancing korbannya yakni Viana Julita (21), berpura-pura hendak menebus iPhone miliknya yang dijambret oleh pelaku. Alhasil, setelah dibujuk bertemu di Masjid Taqwa Kecamatan IB II Palembang, saat itulah pelaku langsung dibekuk petugas.
Informasi yang dihimpun, aksi jambret yang dilakukan oleh Rio terjadi pada Sabtu (16/8/2025), sekitar pukul 00.36 WIB, di Jalan A. Yani Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Berawal saat korban yakni Viana dan temannya yakni Ahmad Wahana (21), berhenti menggunakan sepeda motor karena hendak makan di pinggir jalan di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku menggunakan sepeda motor warna putih. Kemudian tiba-tiba menarik tas selempang dengan menggunakan tangan kirinya sehingga terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan tali tas putus dan korban terjatuh.
Sehingga tas berhasil di ambil pelaku melarikan diri kearah Plaju. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas yang berisi HP Iphone 11 Pro dan berkas berkas penting.
“Jadi benar adanya peristiwa tersebut. Usai mendapati laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Dedi, didampingi Kanit Res Iptu Deddy Heriansyah, Kamis (11/9/2025).
Lanjutnya, setelah mengetahui identitas pelaku, saat itu pelaku dipancing untuk bertemu oleh korban di kawasan kecamatan IB II, Palembang.
“Pelaku kita tangkap saat kita panggil untuk bertemu korban. Dimana korban berpura pura hendak menebus iPhone-nya di curi pelaku. Saat itulah langsung kita amankan,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, Sambung Kapolsek, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, HP Iphone 11 Pro dengan Icloud vianajulita9@gmail.com, STNK BG 4232 ZY, KTP an. VIANA JULITA, Dompet. Dan 1 unit spm Yamaha Vino BG 5368 ADW yang digunakan pelaku. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (ANA)

















