Masa Hukuman Tersisa Satu Bulan, Napi Teroris Lapas II B Sekayu Belum Ikrar Setia NKRI

- Redaksi

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fuad Zakirobani, Napi teroris di Lapas Kelas II B Sekayu, segera dibebaskan. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Fuad Zakirobani, Napi teroris di Lapas Kelas II B Sekayu, segera dibebaskan. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Fuad Zakirobani (26) segera menghirup udara bebas. Narapidana teroris yang menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin itu, bakal dibebaskan pada pertengahan November 2021.

Fuad ditangkap pada 18 November 2016, di Setu Bekasi, Jawa Barat. Warga Kabupaten Ciamis tersebut divonis lima tahun penjara. Sesuai dengan jadwal dan masa hukuman, Fuad akan dibebaskan pada pertengahan bulan depan.

“Sesuai dengan jadwal dan masa hukuman yang dia jalani, pada 24 November 2021, Fuad bebas dari hukuman,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Jhonny H. Gultom, melalui Humas, Wendy Sastra, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya dipindahkan ke Sekayu pada 2018, Fuad menjalani masa hukuman di Lapas Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Fuad adalah pindahan dari tahanan Mako Brimob Jakarta.

“Ia menjalani sebagai Napi teroris di Mako Brimob Jakarta pada 2016. Setelah itu Kayuagung, dan pada tahun 2018 dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu, dengan pengawalan yang ketat,” katanya.

Sementara itu, Wali Pemasyarakatan atau Pamong Nara Pidana Kasus Teroris Lapas Kelas II B Sekayu, Anton Staloni, mengatakan, setiap Napi teroris yang masuk ke Lapas, diberikan pembinaan dan arahan.

“Dan pada pertengahan bulan depan, Napi teroris Fuad Zakirobani menjalani bebas murni, setelah menjalani hukuman selama lima tahun,” ucapnya.

Apakah Fuad Zakirobani sudah mengucapkan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Anton menyebut, bahwa yang bersangkutan sampai saat ini belum mengucapkan ikrar kesetiaan.

Namun, karena sudah menjalani hukuman penuh dan bebas murni, tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang berlaku di Indonesia, maka Fuad tetap dibebaskan. Terlebiu dia berkelakuan baik selama di tahanan.

“Meski tidak mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI, Fuad Zakirobani selama menjalani hukuman hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu tetap berkelakuan baik. Ia ditempatkan di Sel Khusus Napi teroris yang terpisah dari Narapidana lain,” terangnya.

Fuad Zakirobani yang segera dibebaskan, kini tengah mempersiapkan diri sebaik mungkin. Setelah bebas, hal pertama yang ingin dia lakukan yakni berkumpul bersama keluarganya di Ciamis.

“Alhamdulillah sebentar lagi saya bebas, setelah menjalani hukuman pidana di Mako Brimob Jakarta dan Lapas Kelas II B Sekayu. Setelah bebas, yang terpenting temu kangen dulu dengan keluarga, karena sudah lama tidak bertemu,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:51 WIB

Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menghadiri Festival Kehutanan yang diselenggarakan di Kampus UIN Raden Fatah Palembang pada, Kamis (21/5/2026). Foto: Pemprov Sumsel

Kota Palembang

Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:51 WIB