Masa Hukuman Tersisa Satu Bulan, Napi Teroris Lapas II B Sekayu Belum Ikrar Setia NKRI

- Redaksi

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fuad Zakirobani, Napi teroris di Lapas Kelas II B Sekayu, segera dibebaskan. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

Fuad Zakirobani, Napi teroris di Lapas Kelas II B Sekayu, segera dibebaskan. (Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Fuad Zakirobani (26) segera menghirup udara bebas. Narapidana teroris yang menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin itu, bakal dibebaskan pada pertengahan November 2021.

Fuad ditangkap pada 18 November 2016, di Setu Bekasi, Jawa Barat. Warga Kabupaten Ciamis tersebut divonis lima tahun penjara. Sesuai dengan jadwal dan masa hukuman, Fuad akan dibebaskan pada pertengahan bulan depan.

“Sesuai dengan jadwal dan masa hukuman yang dia jalani, pada 24 November 2021, Fuad bebas dari hukuman,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Jhonny H. Gultom, melalui Humas, Wendy Sastra, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya dipindahkan ke Sekayu pada 2018, Fuad menjalani masa hukuman di Lapas Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Fuad adalah pindahan dari tahanan Mako Brimob Jakarta.

“Ia menjalani sebagai Napi teroris di Mako Brimob Jakarta pada 2016. Setelah itu Kayuagung, dan pada tahun 2018 dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu, dengan pengawalan yang ketat,” katanya.

Sementara itu, Wali Pemasyarakatan atau Pamong Nara Pidana Kasus Teroris Lapas Kelas II B Sekayu, Anton Staloni, mengatakan, setiap Napi teroris yang masuk ke Lapas, diberikan pembinaan dan arahan.

“Dan pada pertengahan bulan depan, Napi teroris Fuad Zakirobani menjalani bebas murni, setelah menjalani hukuman selama lima tahun,” ucapnya.

Apakah Fuad Zakirobani sudah mengucapkan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Anton menyebut, bahwa yang bersangkutan sampai saat ini belum mengucapkan ikrar kesetiaan.

Namun, karena sudah menjalani hukuman penuh dan bebas murni, tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang berlaku di Indonesia, maka Fuad tetap dibebaskan. Terlebiu dia berkelakuan baik selama di tahanan.

“Meski tidak mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI, Fuad Zakirobani selama menjalani hukuman hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu tetap berkelakuan baik. Ia ditempatkan di Sel Khusus Napi teroris yang terpisah dari Narapidana lain,” terangnya.

Fuad Zakirobani yang segera dibebaskan, kini tengah mempersiapkan diri sebaik mungkin. Setelah bebas, hal pertama yang ingin dia lakukan yakni berkumpul bersama keluarganya di Ciamis.

“Alhamdulillah sebentar lagi saya bebas, setelah menjalani hukuman pidana di Mako Brimob Jakarta dan Lapas Kelas II B Sekayu. Setelah bebas, yang terpenting temu kangen dulu dengan keluarga, karena sudah lama tidak bertemu,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti
Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi
Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi
Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara
Raib Saat Ziarah, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Curanmor di Palembang
Menyamar Jadi Penumpang, Pria di Palembang Kepergok Curi Pipa Flush Toilet LRT
397 Senpi Ilegal Dimusnahkan, Kapolda Sumsel Sebut Kesadaran Warga Meningkat Lewat Penyerahan Sukarela

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:56 WIB

SIRA : Besok Kami Demo KSOP Palembang, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Lambung Karang Sakti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi ATM dan Kuras Uang, ART Diamankan Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Angkat Bicara, Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Penipuan hingga Isu Aborsi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:05 WIB

Vonis Kasus Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru