Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Ketiga tersangka itu, satu di antaranya ialah mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, USG selaku penjual Aset, dan YHR mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kita telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Vanny menerangkan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000.

Untuk modus operandi para tersangka, bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu.

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru