Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Ketiga tersangka itu, satu di antaranya ialah mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, USG selaku penjual Aset, dan YHR mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kita telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Vanny menerangkan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000.

Untuk modus operandi para tersangka, bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu.

Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terbaru