Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

Hukum80 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Ketiga tersangka itu, satu di antaranya ialah mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, USG selaku penjual Aset, dan YHR mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Sidang Perkara Narkotika Digelar: Terdakwa Keberatan, Sebut Barang Bukti Bukan 8 Kilogram

“Kita telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

IMG 20250122 WA0166
Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara Tim Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Vanny menerangkan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 287 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Untuk modus operandi para tersangka, bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu.

IMG 20250122 WA0167
Kejati tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan. (Photo: Hermansyah)

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (ANA)

    Komentar