Mantan Gubernur Sumsel SO Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Vanny Yulia Eka Sari SH MH

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memanggil mantan Gubernur Sumsel SO, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Meski awak media telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (8/6/2023), di halaman Gedung Kejati Sumsel hingga menjelang Maghrib, mereka tidak bertemu dengan mantan Gubernur Sumsel tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa ada saksi yang Kejati periksa pada Kamis (8/6/2023), terkait kasus dugaan tipikor di KONI Sumsel.

“Iya, hari ini tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Saksi RK selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, dan Saksi SO, mantan Gubernur Sumsel yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel,” jelasnya.

Vanny mengatakan bahwa SO memenuhi panggilan dari pihak penyidik Tipikor Kejati Sumsel, setelah sebelumnya tidak dapat hadir saat pemanggilan pertama pada Rabu, (7/6/2023).

“SO datang tidak sebagai saksi fakta, dia memberikan pendapat mengenai KONI mulai dari pukul 10 pagi. Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi ketua KONI Sumsel,” katanya. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB