SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memanggil mantan Gubernur Sumsel SO, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Meski awak media telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (8/6/2023), di halaman Gedung Kejati Sumsel hingga menjelang Maghrib, mereka tidak bertemu dengan mantan Gubernur Sumsel tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa ada saksi yang Kejati periksa pada Kamis (8/6/2023), terkait kasus dugaan tipikor di KONI Sumsel.
“Iya, hari ini tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Saksi RK selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, dan Saksi SO, mantan Gubernur Sumsel yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel,” jelasnya.
Vanny mengatakan bahwa SO memenuhi panggilan dari pihak penyidik Tipikor Kejati Sumsel, setelah sebelumnya tidak dapat hadir saat pemanggilan pertama pada Rabu, (7/6/2023).
“SO datang tidak sebagai saksi fakta, dia memberikan pendapat mengenai KONI mulai dari pukul 10 pagi. Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi ketua KONI Sumsel,” katanya. (*)
Komentar