Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana KUR Ditahan Kejati Sumsel

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dasril saat digiring penyidik Kejati Sumsel usai resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tersangka Dasril saat digiring penyidik Kejati Sumsel usai resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Kamis (27/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sumatera Selatan, akhirnya Dasril salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023 resmi ditahan penyidik Kejati Sumsel.

Diketahui sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yakni 1. Erwan Jadi, Pimpinan Bank Sumsel Babel KCP Semendo, 2. Mario, Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023), 3. Pabri, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023), 4. Wisnu, perantara KUR Mikro, 5. Dasril, perantara KUR Mikro, 6. Julianto, perantara KUR Mikro, 7. Ipan, perantara KUR Mikro.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, didampingi Koordinator Halim dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa Dasril akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak kooperatif.

“Pada hari ini tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun, tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan,” tegas Anton, Kamis (27/11/2025).

Terkait perannya, Dasril bersama tersangka WAF dan IH diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR Mikro di Bank Sumsel Babel KCP Semendo melalui tersangka EH selaku pimpinan cabang. Pengajuan kredit dilakukan dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.

“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai aturan dan data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.796.898.349,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru