Majelis Hakim Tolak Keberatan, Kasus Batubara Ilegal Eddi Ginting Masuk Tahap Pembuktian

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa Eddi Serentak Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Majelis hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa Eddi Serentak Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya terdakwa Eddi Serentak Ginting Bin M. Husin untuk menghentikan proses hukum melalui pengajuan eksepsi kandas di Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan dan memastikan perkara dugaan pertambangan batubara ilegal tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Rabu (7/1/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Hendri Agustian, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Eksepsi terdakwa beserta penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar hakim ketua, di ruang sidang.

Majelis menilai surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Dengan demikian, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan dalam kondisi ditahan tampak menerima keputusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan pada sidang lanjutan.

Dalam surat dakwaan yang disusun JPU Rini Purnamawati, SH, Eddi Ginting diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan batubara ilegal. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025, ketika terdakwa mengangkut sekitar 40 ton batubara menggunakan truk tronton dengan tujuan Jakarta.

Batubara itu diketahui berasal dari stockpile ilegal yang dikenal dengan sebutan “Kandang Ayam” di Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk dan tidak dilengkapi izin resmi.

Saat dihentikan aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera wilayah OKU, terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Atas perbuatannya, Eddi Ginting dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB