SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya terdakwa Eddi Serentak Ginting Bin M. Husin untuk menghentikan proses hukum melalui pengajuan eksepsi kandas di Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan dan memastikan perkara dugaan pertambangan batubara ilegal tersebut berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Rabu (7/1/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Hendri Agustian, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Eksepsi terdakwa beserta penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar hakim ketua, di ruang sidang.
Majelis menilai surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menghentikan perkara pada tahap awal. Dengan demikian, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan dalam kondisi ditahan tampak menerima keputusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan pada sidang lanjutan.
Dalam surat dakwaan yang disusun JPU Rini Purnamawati, SH, Eddi Ginting diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan batubara ilegal. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025, ketika terdakwa mengangkut sekitar 40 ton batubara menggunakan truk tronton dengan tujuan Jakarta.
Batubara itu diketahui berasal dari stockpile ilegal yang dikenal dengan sebutan “Kandang Ayam” di Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk dan tidak dilengkapi izin resmi.
Saat dihentikan aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera wilayah OKU, terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Atas perbuatannya, Eddi Ginting dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANA)

















