Mahasiswi Tertipu Modus Joki Tugas, Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Kriminal69 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang mahasiswi di Palembang, inisial IM, diduga menjadi korban penipuan berkedok joki tugas. Akibatnya, ia mengalami kerugian jutaan rupiah.

IM mengatakan, transaksi tersebut terjadi di rumahnya di Kecamatan Kemuning Palembang, pada Senin (10/3/2025), sekitar pukul 18.34 WIB.

“Saya melaporkan penipuan gara-gara joki tugas. Ternyata diminta uang sampai akhirnya saya rugi Rp 5 jutaan,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).

IM menjelaskan, kejadian ini berawal saat dirinya membutuhkan jasa joki untuk tugas kuliah. Setelah mencari di media sosial, bertemulah ia dengan akun milik terlapor.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Indralaya

“Setelah itu saya hubungi dia via WhatsApp. Kami sepakat tarifnya Rp 200 ribu dan saya transfer ke rekening bank dengan penerima FRL,” jelasnya.

Malamnya, terlapor kembali menghubungi IM untuk mengabari bahwa tugasnya telah selesai. Namun, korban juga diminta menjadi member sebagai syarat agar dokumennya dapat dikirim.

“Dia chat dan bilang (harus) jadi member supaya file-nya terkirim. Pertama, dia minta Rp 1,75 juta,” sebutnya.

“Saya tanya kenapa ada embel-embel ini? Dijawab biar aktif membernya,” ujarnya.

Karena dijanjikan uang tersebut akan kembali, IM pun percaya dan melakukan transaksi. Tak sampai di situ, terlapor kembali meminta sebanyak Rp 3,57 juta dan disanggupi korban.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Rampas 1 Suku Kalung Emas

“Saya tunggu 10 menit, uangnya belum kembali. Lalu dia minta transfer sekitar Rp 6 juta. Total katanya akan dikembalikan sekitar Rp 12 juta,” katanya.

Di situlah IM baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Tak terima, ia pun lapor ke polisi. “Kerugiannya Rp 5,52 juta. Saya harap dengan laporan ini biar semua orang waspada dan tidak ada korban lainnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya aduan tersebut. Dia mengatakan, kasus ini termasuk ke dalam dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Baca Juga :  Perusahan Alat Keamanan Dibobol Maling, 21 APAR Raib

“Sudah kami terima laporan dari saudari IM. Saat ini, laporannya telah diserahkan ke tim piket penyidik untuk ditindaklanjuti,” katanya. (ANA)

    Komentar