SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di parkiran Penginapan Wisma Indralaya. Pelaku berinisial A.T (30), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Ogan Ilir, AKP Junardi, menjelaskan kejadian pencurian berlangsung pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Di mana korbannya bernama Jumira (34), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
“Saat itu korban menyadari motornya yang terparkir di halaman penginapan telah hilang,” jelas Junardi, Selasa (11/3/2025).
Saat memeriksa tas nya, korban juga mendapati kunci motor dan STNK nya juga raib. “Korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya,” ungkap Junardi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku diringkus di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin Rabu 28 Februari 2025 lalu tanpa perlawanan,” kata Junardi.
Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua buah celana pendek, sau pasang sandal merk Fladeo warna coklat.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Indralaya,” jelas Junardi.
Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum,” tutur Junardi. (ANA)
Komentar