SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG – Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhamad Jauhari, akhirnya membuahkan hasil dalam perkara penipuan dan penggelapan minyak curah dengan terdakwa Indah Yulita.
Sebelumnya, terdakwa sempat divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) serta mengembalikan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula dijadikan jaminan kepada terdakwa.
Putusan tersebut sempat menimbulkan kekecewaan bagi korban karena SHM yang dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang justru kembali ke tangan terdakwa.
Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada Selasa, 24 Februari 2026, putusan kasasi resmi dijatuhkan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 343/PID/2025/PT PLG tanggal 28 Oktober 2025 yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 701/Pid.B/2025/PN Plg tanggal 25 September 2025.
MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Indah Yulita. Selain itu, seluruh barang bukti berupa SHM dan kwitansi-kwitansi dikembalikan kepada korban.
Korban, Agustina Novita Sarie, saat ditemui di PN Palembang menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikabulkan. Majelis hakim mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan satu tahun enam bulan. SHM dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada saya selaku korban,” ujarnya, pada Senin (02/03/2026)
Dengan putusan kasasi tersebut, status hukum Indah Yulita kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Korban menyebut, biasanya setelah putusan Mahkamah Agung turun, terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani sisa hukuman yang belum dijalani.
Selain proses pidana, korban juga berencana menempuh gugatan perdata untuk menuntut kerugian materiil sebesar Rp 331 juta yang telah diserahkan kepada terdakwa. Uang tersebut diberikan dengan iming-iming keuntungan bulanan dari bisnis minyak curah yang dijanjikan.
“Dalam waktu dekat saya akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian saya. Total uang yang saya serahkan Rp 331 juta dengan janji setiap bulan mendapat keuntungan,” katanya.
Tak hanya itu, korban juga berencana melayangkan surat kepada Bank Mandiri terkait status kepegawaian terdakwa. Menurutnya, selama menjalankan aksinya, Indah Yulita mengaku sebagai karyawan tetap bank tersebut untuk meyakinkan korban.
“Saya akan bersurat ke Bank Mandiri Sumsel agar melakukan pemecatan terhadap karyawan yang sudah terbukti secara sah dan inkrah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setiap melakukan penipuan, dia membawa nama Bank Mandiri untuk meyakinkan korban,” tegasnya.
Untuk diketahui, amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 492 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sebagai ketentuan baru pengganti Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan.
Dalam amar putusan disebutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Aan Wahyudi















