Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU hadirkan dua Orang saksi di persidangan di PN Palembang, Selasa (28/4/2026)

Saat JPU hadirkan dua Orang saksi di persidangan di PN Palembang, Selasa (28/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang perkara dugaan perjudian online berkedok adu ikan cupang dengan terdakwa Fredo Pratama Putra dan istrinya, Widya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Pitriadi SH MH, JPU menghadirkan dua anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yakni Pandu Wijaya Kusuma dan Alan, yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saksi Pandu Wijaya Kusuma menjelaskan, tim kepolisian melakukan penggerebekan ke lokasi pada 4 Desember 2025 setelah memperoleh informasi terkait aktivitas perjudian online melalui siaran langsung TikTok.

“Pada tanggal 4 Desember kami mendatangi lokasi di Jalan Nias, Prabumulih. Saat itu terdakwa sedang melakukan live TikTok berisi adu ikan cupang,” ungkap Pandu di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, lanjut Pandu, terdakwa Fredo bersama istrinya diketahui menjalankan praktik perjudian adu ikan cupang melalui live streaming dengan sistem taruhan yang melibatkan peserta dari grup WhatsApp khusus.

“Terdakwa bersama istrinya melakukan perjudian adu ikan cupang dengan sistem taruhan melalui siaran langsung,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Alan mengungkapkan dirinya melakukan penyamaran (undercover) dengan bergabung ke grup WhatsApp “VVIP Arena” milik terdakwa sejak 2 Desember 2025.

“Pada 2 Desember saya masuk ke grup tersebut dan memantau langsung aktivitas perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara live,” ujar Alan.

Menurut Alan, dirinya mengikuti langsung mekanisme perjudian tersebut, mulai dari penyetoran dana taruhan ke akun milik terdakwa Widya Lestari hingga proses taruhan yang berlangsung melalui siaran TikTok.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pasangan suami istri tersebut awalnya menjalankan usaha peternakan ikan cupang sejak Januari 2025 sebelum kemudian mengembangkan usaha tersebut menjadi arena perjudian online pada September 2025.

Melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan grup WhatsApp “VVIP Arena”, para terdakwa diduga mengelola jalannya pertandingan, menerima deposit taruhan, serta mengambil keuntungan berupa komisi dari setiap permainan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun TikTok, rekening bank, akun dompet digital, catatan taruhan, perlengkapan live streaming, serta ikan cupang yang dijadikan objek perjudian.

JPU mengungkap para terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp20 juta dari praktik perjudian ilegal tersebut. Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, terkait menawarkan dan menyediakan perjudian tanpa izin.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah
Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta
Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang
Sidang Korupsi Kredit BRI: Saksi Ungkap Izin Lahan hingga Aliran Dana Ratusan Juta
Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:58 WIB

Sidang Korupsi KUR Bank Sumselbabel Semendo, Ungkap Penyalahgunaan Identitas Nasabah dan Kredit Fiktif Rp10 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:55 WIB

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

Selasa, 28 April 2026 - 16:21 WIB

Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta

Senin, 27 April 2026 - 20:55 WIB

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Senin, 27 April 2026 - 17:03 WIB

Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Telkomsel Buka Peluang Kolaborasi UMKM lewat Ekosistem Telkomsel Poin

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:21 WIB