Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU hadirkan dua Orang saksi di persidangan di PN Palembang, Selasa (28/4/2026)

Saat JPU hadirkan dua Orang saksi di persidangan di PN Palembang, Selasa (28/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang perkara dugaan perjudian online berkedok adu ikan cupang dengan terdakwa Fredo Pratama Putra dan istrinya, Widya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Pitriadi SH MH, JPU menghadirkan dua anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yakni Pandu Wijaya Kusuma dan Alan, yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saksi Pandu Wijaya Kusuma menjelaskan, tim kepolisian melakukan penggerebekan ke lokasi pada 4 Desember 2025 setelah memperoleh informasi terkait aktivitas perjudian online melalui siaran langsung TikTok.

“Pada tanggal 4 Desember kami mendatangi lokasi di Jalan Nias, Prabumulih. Saat itu terdakwa sedang melakukan live TikTok berisi adu ikan cupang,” ungkap Pandu di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, lanjut Pandu, terdakwa Fredo bersama istrinya diketahui menjalankan praktik perjudian adu ikan cupang melalui live streaming dengan sistem taruhan yang melibatkan peserta dari grup WhatsApp khusus.

“Terdakwa bersama istrinya melakukan perjudian adu ikan cupang dengan sistem taruhan melalui siaran langsung,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Alan mengungkapkan dirinya melakukan penyamaran (undercover) dengan bergabung ke grup WhatsApp “VVIP Arena” milik terdakwa sejak 2 Desember 2025.

“Pada 2 Desember saya masuk ke grup tersebut dan memantau langsung aktivitas perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara live,” ujar Alan.

Menurut Alan, dirinya mengikuti langsung mekanisme perjudian tersebut, mulai dari penyetoran dana taruhan ke akun milik terdakwa Widya Lestari hingga proses taruhan yang berlangsung melalui siaran TikTok.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pasangan suami istri tersebut awalnya menjalankan usaha peternakan ikan cupang sejak Januari 2025 sebelum kemudian mengembangkan usaha tersebut menjadi arena perjudian online pada September 2025.

Melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan grup WhatsApp “VVIP Arena”, para terdakwa diduga mengelola jalannya pertandingan, menerima deposit taruhan, serta mengambil keuntungan berupa komisi dari setiap permainan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun TikTok, rekening bank, akun dompet digital, catatan taruhan, perlengkapan live streaming, serta ikan cupang yang dijadikan objek perjudian.

JPU mengungkap para terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp20 juta dari praktik perjudian ilegal tersebut. Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, terkait menawarkan dan menyediakan perjudian tanpa izin.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB