Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Meja Hijau, Pasutri di Palembang Didakwa Judi Online

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU hadirkan dua Orang saksi di persidangan di PN Palembang, Selasa (28/4/2026)

Saat JPU hadirkan dua Orang saksi di persidangan di PN Palembang, Selasa (28/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang perkara dugaan perjudian online berkedok adu ikan cupang dengan terdakwa Fredo Pratama Putra dan istrinya, Widya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Pitriadi SH MH, JPU menghadirkan dua anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yakni Pandu Wijaya Kusuma dan Alan, yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saksi Pandu Wijaya Kusuma menjelaskan, tim kepolisian melakukan penggerebekan ke lokasi pada 4 Desember 2025 setelah memperoleh informasi terkait aktivitas perjudian online melalui siaran langsung TikTok.

“Pada tanggal 4 Desember kami mendatangi lokasi di Jalan Nias, Prabumulih. Saat itu terdakwa sedang melakukan live TikTok berisi adu ikan cupang,” ungkap Pandu di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, lanjut Pandu, terdakwa Fredo bersama istrinya diketahui menjalankan praktik perjudian adu ikan cupang melalui live streaming dengan sistem taruhan yang melibatkan peserta dari grup WhatsApp khusus.

“Terdakwa bersama istrinya melakukan perjudian adu ikan cupang dengan sistem taruhan melalui siaran langsung,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Alan mengungkapkan dirinya melakukan penyamaran (undercover) dengan bergabung ke grup WhatsApp “VVIP Arena” milik terdakwa sejak 2 Desember 2025.

“Pada 2 Desember saya masuk ke grup tersebut dan memantau langsung aktivitas perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara live,” ujar Alan.

Menurut Alan, dirinya mengikuti langsung mekanisme perjudian tersebut, mulai dari penyetoran dana taruhan ke akun milik terdakwa Widya Lestari hingga proses taruhan yang berlangsung melalui siaran TikTok.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pasangan suami istri tersebut awalnya menjalankan usaha peternakan ikan cupang sejak Januari 2025 sebelum kemudian mengembangkan usaha tersebut menjadi arena perjudian online pada September 2025.

Melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan grup WhatsApp “VVIP Arena”, para terdakwa diduga mengelola jalannya pertandingan, menerima deposit taruhan, serta mengambil keuntungan berupa komisi dari setiap permainan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun TikTok, rekening bank, akun dompet digital, catatan taruhan, perlengkapan live streaming, serta ikan cupang yang dijadikan objek perjudian.

JPU mengungkap para terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp20 juta dari praktik perjudian ilegal tersebut. Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, terkait menawarkan dan menyediakan perjudian tanpa izin.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru