Lindungi Konsumen, Pasar Tertibkan Timbangan

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disperindagkop Pagar Alam pasang segel terhadap alat UTTP para pedagang yang sudah ditera ulang. (Photo: Delta Handoko)

Petugas Disperindagkop Pagar Alam pasang segel terhadap alat UTTP para pedagang yang sudah ditera ulang. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagai bentuk legalitas Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkap (UTTP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pagar Alam memberikan segel terhadap UTTP yang sudah di tera.

Kabid Metrologi Disperindagkop Kota Pagar Alam Tati Haryan mengatakan, tera ulang terhadap alat UTTP ini merupakan hal penting dan wajib untuk segera dilakukan, karena sudah diatur dalam Undang-undang.

“Ini adalah bentuk jaminan dan juga perlindungan terhadap konsumen. yang menjadi program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai upaya mendukung pasar tertib ukur,” jelasnya.

Bila kondisi pasar telah tertib ukur, tambah Tati, sudah berang tentu bisa turut pula mendukung tingkat perekonomian yang bagus, begitu pula pembelinya bisa percaya.

“Untuk keberadaan pasar tradisional bisa selalu tetap terjaga, sehingga pedagang maupun para konsumen merasa tidak ada yang merugikan ataupun dirugikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tati menambahkan, untuk pelaksanaan giat UTTP  akan berlangsung selama kurang lebih 6 hari ke depan, sejak Senin kemarin (12/9/2022) hingga Sabtu (17/9/2022).

Berlokasi di kawasan Pasar Terminal Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dilanjutkan ke Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kecamatan Dempo Tengah, Kecamatan Dempo Selatan, Kecamatan Dempo Utara, dan mengukur alat UTTP di PTPN VII. Dan sebelumnya juga Disperindagkop dan UKM Kota Pagar Alam telah melakukan tera ulang di tiga SPBU wilayah Kota Pagar Alam.

“Tujuan dari kegiatan ini, kita ingin mengetahui penyebaran dan jenis UTTP yang ada di wilayah Kota Pagar Alam, sehingga dapat mempersiapkan sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan sebagai pelayanan tera dan tera ulang,” ungkapnya.

Selain itu kata Tati, giat ini juga untuk meningkatkan citra Pasar Tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran, merumuskan usulan kebijakan untuk meningkatkan pelaksanaan tera dan tera ulang.

“Disamping itu juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang serta pemilik UTTP dan pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB