Lima Terdakwa Korupsi Sawit Musi Rawas Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara, Bachtiar Paling Berat

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Lima terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas dengan kerugian negara mencapai Rp61,35 miliar akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara antara 3 hingga 5 tahun.

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti; Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen; Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Ibna; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 Amrullah; serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016 Bachtiar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (2/10/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH serta dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai empat terdakwa, yakni Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan terdakwa Bachtiar dinilai melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 terkait gratifikasi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan bila masih tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, untuk empat terdakwa lainnya, masing-masing dituntut pidana penjara 3 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Effendy Suryono, JPU menyatakan uang pengganti nihil karena kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar telah dititipkan seluruhnya.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan.

Sebagai catatan, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa potensi kerugian negara sempat dihitung hingga Rp121 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, kerugian negara akibat perkara ini dipastikan sebesar Rp61,35 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru