Lima Penganiaya Berujung Maut Pencuri Kotak Amal Masjid Divonis 3 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang,menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing 3 tahun penjara,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (25/10/2024).

Kelima terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan Penganiayaan berujung maut .terhadap korban Andi Irawan, usai ditangkap basah mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga, Sukarame.Adapun Kelima terdakwa tersebut diantara yaitu Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria.

Sebelum membacakan  Amar Putusannya majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH,terlebih menjelaskan hal hal memberat dan hal hal meringankan.

“Hal hal memberatkan perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Andi Irawan meninggal dunia, sedangkan hal hal yang meringankan sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.para terdakwa mengaku berterus terang dan belum pernah di hukum.”Jelas hakim ketua.

Lanjut hakim,sehingga atas perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Halim Heriyanto, terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria , dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun Penjara “Tegas hakim ketua saat membcakan Amar putusan dipersidangan.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Vonis hakim tersebut turun 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH, yang mana para terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, terhadap putusan tersebut para terdakwa melalui kuasa hukum maupun JPU menyatakan terima.

Sementara itu selapas persidangan terdakwa Halim Heriyanto melalui kuasa hukum Desmon Simanjuntak SH didampingi Jhontan Nober Tampu Bolon SH mengatakan,Tadi didalam persidangan majelis hakim sudah dengan pertimbangan pertimbangnya berdasarkan fakta martril memutus terhadap klien kita 3 tahun penjara dan kami selalu penasehat hukum terdakwa Halim yang melakukan konfirmasi kepada klien kami ahirnya klien kami hakim memutuskan untuk menerima.

“Artinya kami menerima dan kami sepakat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini dan juga kepada Jaksa penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut perkara ini dan klien kami menerima putusan dari majelis hakim tersebut “Jelas Desmon.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Dikesmptan yang sama empat terdakwa melalui kuasa hukumnya Idasril Firdaus Tanjung SH MH mengatakan, klien kita ini dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara dan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

“Jadi pertimbangan hakim kalau kita lihat Unsur-unsur pasal 170  KUHP ayat 2 ke 3,mereka anggap itu terpenuhi, sedangkan dari pembelaan yang kami lakukan bahwa ini adalah menjaga kehormatan karena ini adalah emosi sesaat,namun kerana ini menyebabkan maut ahirnya hakim berpendapat mengambil sikap dengan memutuskan 3 tahun penjara “Jelasnya.

Lanjut Idasril, tadi kami sudah berkoordinasi dengan para terdakwa dan para keluarga terdakwa namun mereka menerima putusan dari majelis hakim tersebut “Ucapnya.

Diketahui,dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Dini hari itu, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.

Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.

Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.

Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar