KPK Limpahkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung sementara Pengadilan Negeri Palembang bertempat di Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

Gedung sementara Pengadilan Negeri Palembang bertempat di Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/5/2025). Dua orang tersangka tersebut atas nama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak swasta.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus OTT OKU dari Jaksa KPK.

“Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut. Untuk penetapan jadwal sidang pertamanya, saat ini berkas perkaranya masih diperiksa dan diteliti apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan berkas,” jelas Harun, Rabu (28/5/2025).

Lanjut harun, jika berkas perkara sudah lengkap PN Palembang akan meregistrasi jadwal penetapan perangkat sidang ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

“Kalau sudah lengkap nanti akan diregistrasi dan jadwal penetapan sidangnya akan ada di SIPP PN Palembang,” jelasnya.

Harun menjelaskan, jika berkas perkara sudah lengkap PN Palembang akan meregistrasi jadwal penetapan perangkat sidang ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

“Kalau sudah lengkap nanti akan diregistrasi dan jadwal penetapan sidangnya akan ada di SIPP PN Palembang,” jelasnya.

Sementara itu Jaksa KPK Rakhmat Irwan mengakui bahwa pihaknya telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Rakhmat mengatakan, KPK juga telah memindahkan tempat penahanan kedua tersangka itu ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Dijelaskannya, proses pemindahan tahanan dijaga dan dikawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selama proses persidangan pun, nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam OTT pada tanggal 15 Maret 2025 lalu, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan
Sidang Korupsi KUR Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager BSI Muncul di Persidangan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Berita Terbaru

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Kota Palembang

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:29 WIB

Caption: ilustrasi - Pelaksanaan pemadaman darat di Pulau Semambu Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Satgas Darat BPBD Sumsel. Foto: BPBD Sumsel

Kota Palembang

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:01 WIB