KPK Limpahkan Berkas Tersangka Pemberi Suap Anggota DPRD OKU ke PN Palembang

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung sementara Pengadilan Negeri Palembang bertempat di Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

Gedung sementara Pengadilan Negeri Palembang bertempat di Museum Tekstil. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/5/2025). Dua orang tersangka tersebut atas nama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak swasta.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus OTT OKU dari Jaksa KPK.

“Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut. Untuk penetapan jadwal sidang pertamanya, saat ini berkas perkaranya masih diperiksa dan diteliti apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan berkas,” jelas Harun, Rabu (28/5/2025).

Lanjut harun, jika berkas perkara sudah lengkap PN Palembang akan meregistrasi jadwal penetapan perangkat sidang ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

“Kalau sudah lengkap nanti akan diregistrasi dan jadwal penetapan sidangnya akan ada di SIPP PN Palembang,” jelasnya.

Harun menjelaskan, jika berkas perkara sudah lengkap PN Palembang akan meregistrasi jadwal penetapan perangkat sidang ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

“Kalau sudah lengkap nanti akan diregistrasi dan jadwal penetapan sidangnya akan ada di SIPP PN Palembang,” jelasnya.

Sementara itu Jaksa KPK Rakhmat Irwan mengakui bahwa pihaknya telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Rakhmat mengatakan, KPK juga telah memindahkan tempat penahanan kedua tersangka itu ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Dijelaskannya, proses pemindahan tahanan dijaga dan dikawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selama proses persidangan pun, nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam OTT pada tanggal 15 Maret 2025 lalu, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:52 WIB

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB