Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Jalan Tol Betung, Dua terdakwa Jalani Sidang

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus Dugaan Korupsi atas pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare tiga terdakwa jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang bertempat di gedung tekstil, Selasa (27/5/2025).

Adapun dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa yaitu H.Alim selaku Dirut PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.

Namun dalam persidangan terlihat hanya dua orang terdakwa yang dihadirkan langsung dipersimpangan sementara untuk terdakwa H alim belum dipersidangan karena kondisi lagi sakit.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang ketua  Fauzi Isra SH MH,serta dihadiri oleh masing-masing tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU)  Kejari Muba secara bergantian membacakan dakwaannya.

Selepas persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Dhea Oina Savitri SH MH menjelaskan Ya hari ini kita menyidangkan kedua terdakwa yaitu terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.

“Untuk kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal  9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya, saat ditemui di PN Palembang.

Dhea juga menjelaskan dalam dakwaan untuk peran terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba yaitu untuk Menkordinasikan terkait pengadaan jalan tol Sekayu dan termasuk dalam angggota pengadaan.

“Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur adalah memang pegawai BPN Muba, yang diberikan kuasa khusus oleh H abdul Halim Ali ,dalam hal ini,pernah digugat dan menyatakan bahwa tanah ini adalah tanah dia atau milik H abdul Halim Ali , sebenarnya tanah ini adalah tanah negara,“ jelasnya.

Untuk sidang selanjutnya Dhea menjelaskan  agendanya yaitu Eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu muhamad Ison SH selalu tim kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur mengatakan terhadap dakwaan JPU tentunya kami akan mengajukan eksepsi.

“Karena keberatan itu sesuatu dengan ketentuan pasal 143 KUHP tentang kewenangan,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB