Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Jalan Tol Betung, Dua terdakwa Jalani Sidang

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus Dugaan Korupsi atas pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare tiga terdakwa jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang bertempat di gedung tekstil, Selasa (27/5/2025).

Adapun dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa yaitu H.Alim selaku Dirut PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.

Namun dalam persidangan terlihat hanya dua orang terdakwa yang dihadirkan langsung dipersimpangan sementara untuk terdakwa H alim belum dipersidangan karena kondisi lagi sakit.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang ketua  Fauzi Isra SH MH,serta dihadiri oleh masing-masing tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU)  Kejari Muba secara bergantian membacakan dakwaannya.

Selepas persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Dhea Oina Savitri SH MH menjelaskan Ya hari ini kita menyidangkan kedua terdakwa yaitu terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.

“Untuk kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal  9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya, saat ditemui di PN Palembang.

Dhea juga menjelaskan dalam dakwaan untuk peran terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba yaitu untuk Menkordinasikan terkait pengadaan jalan tol Sekayu dan termasuk dalam angggota pengadaan.

“Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur adalah memang pegawai BPN Muba, yang diberikan kuasa khusus oleh H abdul Halim Ali ,dalam hal ini,pernah digugat dan menyatakan bahwa tanah ini adalah tanah dia atau milik H abdul Halim Ali , sebenarnya tanah ini adalah tanah negara,“ jelasnya.

Untuk sidang selanjutnya Dhea menjelaskan  agendanya yaitu Eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu muhamad Ison SH selalu tim kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur mengatakan terhadap dakwaan JPU tentunya kami akan mengajukan eksepsi.

“Karena keberatan itu sesuatu dengan ketentuan pasal 143 KUHP tentang kewenangan,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru