Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Jalan Tol Betung, Dua terdakwa Jalani Sidang

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus Dugaan Korupsi atas pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare tiga terdakwa jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang bertempat di gedung tekstil, Selasa (27/5/2025).

Adapun dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa yaitu H.Alim selaku Dirut PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.

Namun dalam persidangan terlihat hanya dua orang terdakwa yang dihadirkan langsung dipersimpangan sementara untuk terdakwa H alim belum dipersidangan karena kondisi lagi sakit.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang ketua  Fauzi Isra SH MH,serta dihadiri oleh masing-masing tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU)  Kejari Muba secara bergantian membacakan dakwaannya.

Selepas persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Dhea Oina Savitri SH MH menjelaskan Ya hari ini kita menyidangkan kedua terdakwa yaitu terdakwa Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba.

“Untuk kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal  9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya, saat ditemui di PN Palembang.

Dhea juga menjelaskan dalam dakwaan untuk peran terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba yaitu untuk Menkordinasikan terkait pengadaan jalan tol Sekayu dan termasuk dalam angggota pengadaan.

“Sedangkan untuk terdakwa Amin Mansyur adalah memang pegawai BPN Muba, yang diberikan kuasa khusus oleh H abdul Halim Ali ,dalam hal ini,pernah digugat dan menyatakan bahwa tanah ini adalah tanah dia atau milik H abdul Halim Ali , sebenarnya tanah ini adalah tanah negara,“ jelasnya.

Untuk sidang selanjutnya Dhea menjelaskan  agendanya yaitu Eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu muhamad Ison SH selalu tim kuasa hukum terdakwa Amin Mansyur mengatakan terhadap dakwaan JPU tentunya kami akan mengajukan eksepsi.

“Karena keberatan itu sesuatu dengan ketentuan pasal 143 KUHP tentang kewenangan,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB