SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kelima pelaku masing-masing berinisial P (30), H (26), N (26), R (26), dan F (20), seluruhnya warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima pelaku melakukan pungli di kawasan Simpang Empat Lampu Merah Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku diduga meminta sejumlah uang dari para pengguna jalan di lokasi tersebut dengan dalih membantu mengatur lalu lintas.
“Jadi, para pelaku ini meminta uang dengan dalih membantu mengatur lalu lintas,” jelas Bangun, Selasa (7/10/2025).
Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 95.000 serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam kegiatan pungli tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini berasa Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Bangun.
Bangun menegaskan, bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum. Tiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” tegas Bangun.
Kata Bangun bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif yang dilakukan Polda Sumsel untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara terukur, agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di jalan maupun area publik lainnya,” kata Bangun. (ANA)

















