Libur Nasional dan Cuti Bersama Pelayanan Samsat Tutup

Kota Palembang110 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Operasional Pelayanan Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan tutup sementara sehubungan dengan adanya hari libur Nasional lalu Cuti bersama. Tutupnya pelayanan mulai 8 Februari hingga 11 Februari dan akan kembali buka Senin 12 Februari.

Keputusan ini, merupakan keputusan bersama Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT. Jasa Raharja dengan surat keputusan nomor KEP/45/II/2024/DITLANTAS lalu surat keputusan 004/118.4/BAPENDA/2024 dan Surat Keputusan P/3/SP/2024 Jasa Raharja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel Achmad Rizwan membenarkan hal ini, katanya Pelayanan Samsat akan tutup selama libur panjang. Selanjutnya Pelayanan Samsat akan kembali tutup pada Pemilihan Umum tanggal 14 Nanti.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi'raj di Mapolda Sumsel: Momen Spiritual dan Pesan Damai

“Ya Pelayanan akan tutup selama libur Nasional dan cuti bersama,” kata Rizwan, Rabu (7/2/2024).

Lanjutnya, Untuk Wajib Pajak (WP) yang Kendaraanya masuk masa tempo pembayaran pajak pada tanggal libur, tak akan dikenakan Sanksi namun harus membayarkan pajaknya saat Pelayanan kembali buka pada hari Senin.

“Jika masih belum membayar, akan langsung dikenakan Sanski Denda satu bulan sebesar 5 Persen dari total pembayaran pajak,” jelasnya.

    Komentar