Back to Back Samsat 1 Palembang Kembali Pertahankan Pelayanan Prima 

- Redaksi

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Samsat UPTB Wilayah 1 Palembang berhasil mempertahankan gelar Pelayanan Prima yang diberikan oleh kementerian PAN RB tahun 2022, sebelumnya prestasi yang sama juga di dapat pada tahun 2021.

 

Penghargaan ini telah diberikan sejak 6 Desember lalu dengan mendapatkan Nilai A+. Nilai itu sendiri didapatkan Samsat UPTB 1 Palembang buah dari pelayanan serta sarana dan prasarana Samsat 1 yang memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.

 

Kepala Samsat UPTB Wilayah 1 Palembang Firnaz Lustian, penghargaan ini didapat oleh Samsat 1 Palembang bersanding dengan provinsi Besar seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jogjakarta.

 

“Berkat dukungan dari Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekertaris Daerahn Sumse dan kepala Bapenda Sumsel. Kita berhasil mempertahankan Prestasi Pelayanan Prima,” kata Firnaz dijumpai di Kantornya, Senin (19/12/2022).

 

Dengan adanya penghargaan ini, lanjut dia, semakin memotivasi pihaknya yang akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dengan harapan masyarakat bisa patuh membayar pajak dan tanggung jawabnya.

 

“Target kita untuk tahun 2023 kita kembali mempertahankan gelar ini, tentu dengan program program terbaru yang semakin memudahkan WP untuk menjalankan tanggung jawab mereka,” ungkapnya.

 

Ardianza, selaku Kasi Penetapan Samsat UPTB 1 Palembang, ada beberapa Aspek penilaian yang menjadi nilai agar bisa mendapatkan gelar Pelayanan Prima. Diantaranya, Profesional SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem informasi Pelayanan publik, Konsultasi pengaduan.

 

“Didalam pelayanan Samsat 1 kita memiliki , pelayanan yang sesuai kode etik, menyediakan pelayanan bagi disabilitas dan juga kaum rentan seperti ibu hamil, menyusui, anak anak, loket khusus, toilet disabilitas, sarana dan prasarana lain. Serta Informasi dan sosialisasi yang disebar dari berbagai media, baik Media Massa ataupun media Sosial,” katanya.

 

Ditambah lagi, lanjut dia, dengan adanya program pemutihan pajak dari Gubernur Sumsel, semakin memudahkan Wajib Pajak khususnya yang telah menunghak pembayaran pajak kendaraan mereka.

 

“Untuk itu kami ingatkan kembali kepada masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang tinggal 2 Minggu lagi. Karena program ini belum tentu setiap tahun ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru