Libur Nasional dan Cuti Bersama Pelayanan Samsat Tutup

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

Suasana Pelayanan Pembayaran Pajak di Samsat 1 Palembang. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelayanan Kantor Samsat di Sumatera Selatan akan libur operasional selama 4 hari. Penutupan itu karena hari besar keagamaan Idul Adha pada 6 Juni dan cuti bersama 9 Juni.

“Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Sumsel libur operasional saat Idul Adha pada 6-9 Juni nanti,” ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Kamis (5/6/2024).

Libur operasional itu tertuang dalam surat keputusan bersama antara Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel. Nomornya, KEP/20/V/2025/DITLANTAS, 011/188.4/BAPENDA/2025 dan P/21/SP/2025.

Wajib pajak (WP) yang kendaraannya jatuh tempo pada 4 hari di tanggal tersebut diberi kelonggaran perpanjangan waktu bayar.

“WP yang jatuh tempo pada 6-9 Juni 2024 tidak akan dikenakan sanksi denda dan bunga pajak keterlambatan,” katanya.

Namun, jika WP pada saat pelayanan nanti dibuka masih belum bayar akan dikenakan sanksi denda dan bunga. Untuk itu, dia mengimbau pata WP untuk tepat waktu dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.

“Saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang tersedia,” ungkapnya.

Dia mengatakan, lonjakan WP ketika buka dipastikan akan terjadi. Pihaknya, akan mengantisipasi dan memaksimalkan para pegawai untuk memberi pelayanan tetap prima. Sebab, penutupan kantor Samsat ini bukan yang pertama kali, tapi sudah sering ketika bertepatan dengan libur panjang.

“Pelayanan terbaik akan diberikan, sehingga WP juga bisa menunaikan kewajibannya secara tepat waktu,” tukasnya.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB