Heboh Video Kepala UPTB Samsat III Palembang Nyatakan tak Lagi Pakai BSB Sebagai Penerima Pembayaran Pajak

- Redaksi

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –

 

Kepala UPTB Samsat III Palembang, Deliar Marzoeki membuat pernyataan mengejutkan jika Samsat III Palembang tak lagi bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai penerima uang hasil pembayaran Pajak Bermotor di Wilayah Palembang III dari Wajib Pajak.

 

Pernyataan itu disampaikan Deliar dalam Video berdurasi 1 Menit 29 detik yang tampak ia rekam sendiri dari kamera ponsel pada tanggal 26 Oktober 2022.

 

“Mulai besok Samsat III Palembang tak lagi menggunakan BSB sebagai penerima pembayaran pajak,” kata Deliar didalam Video itu, Sabtu (29/10/2022).

 

Video itu bahkan Deliar mengatakan jika akan menggunakan Bank BJB sebagai alat penerima uang Wajib Pajak. “Mungkin besok kami akan memakai Bank BJB sebagai alat untuk menerima Uang Wajib Pajak,” Tegas Deliar didalam Video itu.

 

Dengan adanya Video itu sempat membuat heboh media Sosial, lantaran selama ini keterlibatan bank daerah (BSB) sebagai bagian dan alat penerima pembayaran pajak dari wajib pajak di Susmel.

Sudah Meminta Maaf

Namun, hari ini Deliar telah mengklarifikasi video tersebut dan telah meminta maaf secara langsung dihadapan awak media. Deliar mengatakan jika permasalahan itu telah selesai dihari yang sama saat ia menbuat Video tersebut.

 

“Saya selalu manusia biasa, memiliki kekhilafan dan kesalahan saya minta maaf. Dan permohonan maaf ini juga saya tujukan kepada Gubernur Sumsel dan kepala Bapenda Sumsel dan Jajaran Bank Sumsel Babel,” kata Deliar.

 

Deliar juga menyampaikan dengan hebohnya video ini tidak menjadi kendala dalam pelayanan Samsat III Palembang.

Berita Terkait

Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup
Kenalkan Alur Ketahanan Pangan, Bulog Sumsel Babel Gelar Program Edukasi Perdana bagi Pelajar di Gudang Sukamaju
Semangat Kartini Berlanjut, Astra Motor Sumsel Bagikan Tips #Cari_Aman bagi Perempuan
Dilecehkan Oknum Koki, Pegawai Restoran Pempek di Palembang Tempuh Jalur Hukum
443 Jemaah Kloter 1 Resmi Dilepas Menuju Madinah
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Korupsi BPPD PMI Muara Enim Lanjut ke Tahap Saksi
Ratusan Pelajar Ramaikan Lomba Melukis dan Baca Puisi Peduli Lingkungan, Yang Di Gelar DLH Palembang 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:38 WIB

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Tiga Kurir Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Seumur Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 16:28 WIB

Kenalkan Alur Ketahanan Pangan, Bulog Sumsel Babel Gelar Program Edukasi Perdana bagi Pelajar di Gudang Sukamaju

Rabu, 22 April 2026 - 15:49 WIB

Semangat Kartini Berlanjut, Astra Motor Sumsel Bagikan Tips #Cari_Aman bagi Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:21 WIB

Dilecehkan Oknum Koki, Pegawai Restoran Pempek di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 13:36 WIB

443 Jemaah Kloter 1 Resmi Dilepas Menuju Madinah

Berita Terbaru

Muaraenim

Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:45 WIB