LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat LBH Ganta Sapriadi Syamsuddin, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah,memberikan keterangan, Kamis (9/4/2026)

Saat LBH Ganta Sapriadi Syamsuddin, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah,memberikan keterangan, Kamis (9/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya berencana mengajukan gugatan perdata secara class action terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menerima kuasa dari warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terkait buruknya kualitas dan pelayanan air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum warga, Sapriadi Syamsuddin, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit terhadap pengelolaan PDAM guna memastikan tidak adanya penyimpangan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri,” tegas Sapri, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, sebagai kuasa hukum warga, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk meminta dilakukan audit terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

“Kami juga telah melayangkan somasi kepada pihak PDAM. Namun, yang kami terima hanya berupa klarifikasi terkait jumlah pelanggan, kerugian, dan kerusakan yang disampaikan pihak PDAM,” ujarnya.

Sapri menegaskan, apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan class action ke pengadilan.

Ia menambahkan, persoalan air bersih di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 2011 hingga 2026 tanpa penyelesaian yang jelas. Warga menilai kondisi ini telah melanggar hak dasar masyarakat atas air sebagai kebutuhan primer.

“Air adalah kebutuhan utama masyarakat. Namun hingga saat ini distribusi tidak lancar dan kualitasnya jauh dari standar,” katanya.

Menurut Sapri, permasalahan tidak hanya terletak pada kualitas air, tetapi juga frekuensi aliran yang sangat minim. Dalam satu bulan, air disebut hanya mengalir satu hingga tiga kali ke rumah warga.

Sebelumnya, pihak LBH Ganta telah melakukan pertemuan dengan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PDAM mengakui adanya ketidakseimbangan antara kapasitas produksi air dengan jumlah pelanggan, serta keterbatasan anggaran untuk melakukan optimalisasi dan revitalisasi sistem.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat. LBH Ganta menilai alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas buruknya pelayanan publik.

“Dengan anggaran daerah yang besar, seharusnya kebutuhan dasar seperti air menjadi prioritas utama,” tegasnya.

LBH Ganta juga mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak PDAM, dibutuhkan sekitar Rp35 miliar untuk memperbaiki layanan. Mereka menilai angka tersebut relatif kecil dibandingkan anggaran daerah secara keseluruhan.

Selain menempuh jalur hukum, LBH Ganta turut meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, warga terdampak juga menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah daerah. Koordinator warga Kenten, Feriadi, bahkan menyampaikan kritik keras kepada Bupati Banyuasin.

“Bapak itu zolim terhadap kami warga. Kami sudah belasan tahun diminta bersabar, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kapan janji itu ditepati?” ujarnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua pelaku pencurian Kabel PLTSa diserakan ke Polisi
Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar
Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan
Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta
Sidang Duplik, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Novran Dibebaskan
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Eksekusi Pengosongan di Palembang Berjalan Sesuai Prosedur, PN Kedepankan Pendekatan Persuasif
Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta hingga Motor Harley Davidson

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:49 WIB

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Rugikan Negara Rp11,8 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 14:02 WIB

Sidang Praperadilan OTT Muara Enim,Kuasa Pertanyaan Penangkapan hingga Penggeledahan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Terdesak Pinjaman Online, Sales Farmasi Gelapkan Dana Perusahaan Rp197 Juta

Kamis, 9 April 2026 - 18:33 WIB

LBH Ganta Siapkan Gugatan Class Action, Soroti Buruknya Layanan PDAM Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 21:11 WIB

Sidang Duplik, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Novran Dibebaskan

Berita Terbaru