SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tuntutan mati terhadap Wahyu Saputra, terdakwa kasus penelantaran keluarga hingga merenggut nyawa istrinya sendiri Sindi Purnama Sari, mendapat apresiasi penasehat hukum.
Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan yang meraka harapkan.
”Sangat kita apresiasi tuntut JPU Kejari Palembang, karena sejak awal kami menangani perkara ini dari proses penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan, kami juga menuntut hukuman berat terhadap pelaku,” ujar M. Novel Suwa SH, Direktur LBH BIma Sakti didampingi rekannya Dr Conie Pania Putri SH, Rabu (15/10/2025).
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, penasehat hukum berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya.
”Semoga majelis hakim juga memberikan putusan yang objektif agar alamarhumah mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” sebutnya.
Hal yang sama disampaikan Dr Conie Pania Putri SH menurutnya tuntutan JPU yang menggunakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana sudah sangat tepat.
“Kalau kita flashback lagi ke bulan Januari begitu sangat memperihatinkan bagaimana seorang istri sah disekap oleh suami yang sah,” ucapnya.
Masih kata Conie, tuntutan mati terhadap terdakwa kasus yang penelantaran keluarga ini menjadi pembelajaran dan intropeksi terhadap masyarakat.
“Tentu kami akan mengawal sampai nanti memiliki keputusan yang tetap,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut mati terdakwa Wahyu Saputra, atas kasus penelantaran yang berujung kematian Sindi Purnama Sari yang dalam kondisi hamil tiga bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, di PN Palembang, Senin (13/10/2025).
Dalam tuntutan Jaksa meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadill perkara ini memutuskan, bahwa terdakwa Wahyu Saputra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Saputra, dengan pidaria penjara mati,” tegas Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang telah menikah secara sah selama lima tahun. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak berusia tiga tahun, serta saat kejadian korban tengah mengandung anak kedua.
Peristiwa bermula pada awal November 2024, ketika korban mulai mengeluhkan batuk berdahak. Namun, terdakwa tidak membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Kondisi korban terus memburuk hingga 8 Januari 2025. Saat itu, korban terbaring lemah di tempat tidur, tubuhnya kotor, dan rambutnya dipenuhi kutu karena tidak pernah dimandikan. Meski demikian, terdakwa tetap meninggalkannya untuk bekerja sebagai terapis bekam.
Pada 9 Januari 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa sempat mengajak korban berhubungan badan. Permintaan itu ditolak korban karena kondisinya yang semakin parah dan disertai muntah berulang. Terdakwa tetap tidak membawa korban ke rumah sakit hingga akhirnya kondisi korban semakin kritis.
Puncaknya terjadi pada 21 Januari 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengalami sesak napas dan penurunan berat badan drastis. Namun, terdakwa masih tidak memberikan pertolongan medis.
Baru pada pukul 17.00 WIB, terdakwa menemui saksi Dhea Defina untuk meminta bantuan memasang infus. Saat tiba di rumah korban, saksi Dhea terkejut melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan — tubuh kurus, rambut dipenuhi kutu, wajah pucat kekuningan, dan berbau tidak sedap. Setelah memeriksa tekanan darah korban yang hanya 60/40, saksi Dhea menolak memasang infus dan menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Saksi Dhea kemudian menghubungi tetangga korban, Sumardi, yang selanjutnya memberi tahu keluarga korban. Tak lama, ayah korban, Purwanto bin Sutrasno, bersama keluarga dan warga sekitar datang dan membawa korban ke RS Hermina Jakabaring Palembang. Korban langsung dirawat intensif di ruang ICU.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, saksi Purwanto menjenguk korban di ruang ICU. Saat itu, korban dalam kondisi kritis dan sempat mengatakan bahwa selama sakit, dirinya tidak pernah diberi makan maupun obat oleh terdakwa.
Ia juga mengaku kerap diancam untuk menuruti keinginan terdakwa berhubungan badan. Pengakuan tersebut direkam oleh saksi Purwanto menggunakan ponselnya sebagai bukti.
Malam harinya, sekitar pukul 23.58 WIB, Purwanto melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Palembang. Namun, pada Kamis, 23 Januari 2025, korban meninggal dunia di RS Hermina Jakabaring. Berdasarkan rekam medis Nomor 1300120560 atas nama pasien Sindi Purnama Sari, korban meninggal akibat henti jantung, disertai gejala sesak napas, batuk berdahak, jantung berdebar, badan lemas, pucat, dan kekurangan gizi.
Jaksa menilai, terdakwa dengan sengaja menelantarkan istrinya yang sedang hamil tiga bulan, tidak memberikan makan dan minum yang layak, serta tidak membawa korban berobat meskipun mengetahui kondisi istrinya sakit parah.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal lain yang relevan dalam KUHP. (ANA)

















