Lakukan Pengeroyokan, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Bulan Penjara

Hukum132 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yaitu Agung Martini, Ni Putu Intan Kurnia, Kadek Oka Bilbina, yang dinilai terbukti bersalah melakukan Pengeroyokan hingga mengakibatkan luka ringan terhadap saksi korban Billi,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/10/2024).

Dalam persidangan terlihat tiga terdakwa (tak dilakukan penahan) duduk dihadapkan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH,mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam Tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agung Martini, Ni Putu Intan Kurnia, Kadek Oka Bilbina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut agar para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan pidana, majelis hakim PN Palembang memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

“Termasuk nanti apabila para terdakwa ada pembelaan pribadi, nanti silahkan tulis dan bacakan pada sidang Selasa pekan depan,” ucap hakim ketua sebelum menutup sidang.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Usai sidang Yuliana SH didampingi Arif Rahman SH selaku penasihat hukum para terdakwa, menerangkan awal mula permasalahan kliennya gara-gara kesal dengan korban masalah utang piutang

“Jadi korban ini adalah seorang Polisi yang ditagih oleh klien kalau tidak salah sebesar Rp140 juta lebih,” ungkap Yuli.

Diterangkan, utang tersebut merupakan sisa uang dari korban saat hendak masuk sebagai Polisi yang semula adalah pengangguran.

“Kenal dengan Polisi itu sejak tahun 2019, Polisi itu awalnya pengangguran, jadi minta bantuan terdakwa Agung Martini agar bisa masuk jadi Polisi,” bebernya.

Singkatnya, lanjut Yuli saat sudah masuk sebagai anggota Polisi sekarang bertugas di Muratara terdakwa pun menagih utang itu.

Puncak kekesalan para terdakwa, kata Yuli saat sedang menemui korban Belli sedang nongkrong bersama dua rekannya yang lain di pedestarian Sudirman tepatnya didekat toko Aneka Diesel pada sekira bulan Juli 2023 silam.

“Saat menemui korban itulah terjadi cekcok hingga akhirnya para terdakwa melakukan penganiyaan dengan cara mencubit tubuh korban yang merupakan anggota Polisi tersebut, itupun cuma satu kali,” urainya.

Dalam Dakwaan JPU, Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB saksi Belli Joelian Rizki Altharik bersama dengan saksi Vebriansyah dan saksi Randi Hikmalludin duduk berkumpul (nongkrong) dan makan di pedestrian Jalan Jendral Sudirman Kelurahan 18 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang tepatnya di depan Toko Cahaya Diesel.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I Agung Martin bersama terdakwa II Ni putu intan Kurnia dan terdakwa III Kadek Oka Bilbina Ariana datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Etios warna abu-abu milik saksi Yandriadi untuk ikut duduk di meja tempat saksi Belli,Selanjutnya terdakwa I langsung memarahi, memaki serta melakukan kekerasan terhadap saksi Belli dengan cara sebagai berikut.

Terdakwa I mencubit dan mencakar kaki kanan saksi Belli kemudianTerdakwa II menarik tangan dan baju kaos saksi belli untuk menahan agar tidak kabur.Terdakwa III menyiram saksi Belli dengan sisa air bandrek yang ada di gelas meja, menarik dan merobek baju kaos saksi Belli untuk menahan agar tidak kabur, memukul ke arah kepala serta badan dan  merusak, merobek jok motor serta mematahkan plat nomor 1 (satu) unit motor Yahama RX King.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Kemudian selanjutnya saksi Vebriansyah melerai saksi Belli dan saksi Belli berusaha untuk meninggalkan para terdakwa. Namun terdakwa II dan terdakwa III  mengejar saksi Belli  sehingga saksi Belli dan saksi Vebriansyah menuju ke ruko samping tempat makan tersebut yang mana terdakwa II menarik baju dan tangan saksi Belli.

sedangkan terdakwa III menendang ke arah samping saksi Belli  dan terdakwa III juga ada memukul ke arah kepala, badan dan menarik baju saksi Belli  dan saat terdakwa III  merusak jok motor saksi Belli terdakwa II mengatakan bahwa “kau dak usah ngoceh, yang modif duit aku” (saksi Belli tidak usah banyak bicara yang memodif uang terdakwa I.

Selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi tersebut sedangkan saksi Belli langsung berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Belli mengalami luka memar dan lecet di leher, dada dan anggota gerak atas dan bawah. Sesuai dengan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/379/IX/2023/RUMKIT tanggal 25 September 2023. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (ANA)

    Komentar