Lakukan Pengeroyokan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Fauzi mengalami luka berat, dua terdakwa, M. Antoni dan M. Ilyas, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (19/2/2025).

Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu mengemukakan hal-hal memberatkan dan hal hal yang meringankan.

Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan Hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta sopan.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tiga Kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin

Lanjut JPU, dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat sehingga atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6  bulan penjara  dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU, saat bacakan Amar tuntutan pidana di persidangan.

Baca Juga :  Bunuh Sesama Napi, Lima Terdakwa Divonis 12 tahun Penjara

Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 26 Oktober 2024 yang bertempat di Jalan Pangeran Ratu Lorong Ratu Arif  Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Bahwa bermula dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II merasa kesal terhadap saksi Riska yang komplein Nasi Uduk yang dibeli dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II basi.

Kemudian pada saat saksi korban Fauzi bersama saksi Riska pergi dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah terdakwa I dan terdakwa II, saksi Riska dipanggil oleh kakak Perempuan terdakwa II dan terjadi cekcok mulut.

Dimana saat itu terdakwa II yang melihat hal tersebut menantang saksi korban Fauzi hingga terjadi perkelahian antara terdakwa II dengan saksi korban Fauzi, dimana terdakwa II memukul wajah saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali, terdakwa I yang melihat hal itu langsung mendekat dan menusuk tubuh saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali hingga mengenai dada sebelah kiri, tangan kiri, bagian bawah ketiak sebelah kanan dan bagian punggung bawah atas kejadian itu  saksi korban Fauzi langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :  Tiga Warga Diduga Lakukan Perusakan di CGC, Salah Satunya Anggota Parlemen

Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Riska melapor ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (ANA)

    Komentar