Lakukan Pengeroyokan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntunan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntunan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Fauzi mengalami luka berat, dua terdakwa, M. Antoni dan M. Ilyas, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (19/2/2025).

Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu mengemukakan hal-hal memberatkan dan hal hal yang meringankan.

Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan Hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta sopan.

Lanjut JPU, dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat sehingga atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6  bulan penjara  dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU, saat bacakan Amar tuntutan pidana di persidangan.

Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 26 Oktober 2024 yang bertempat di Jalan Pangeran Ratu Lorong Ratu Arif  Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Bahwa bermula dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II merasa kesal terhadap saksi Riska yang komplein Nasi Uduk yang dibeli dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II basi.

Kemudian pada saat saksi korban Fauzi bersama saksi Riska pergi dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah terdakwa I dan terdakwa II, saksi Riska dipanggil oleh kakak Perempuan terdakwa II dan terjadi cekcok mulut.

Dimana saat itu terdakwa II yang melihat hal tersebut menantang saksi korban Fauzi hingga terjadi perkelahian antara terdakwa II dengan saksi korban Fauzi, dimana terdakwa II memukul wajah saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali, terdakwa I yang melihat hal itu langsung mendekat dan menusuk tubuh saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali hingga mengenai dada sebelah kiri, tangan kiri, bagian bawah ketiak sebelah kanan dan bagian punggung bawah atas kejadian itu  saksi korban Fauzi langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Riska melapor ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (ANA)

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai
Aliran Dana Rp8 Miliar Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI OKI, Kuasa Hukum Minta Pihak Lain Ikut Diusut

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:16 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:10 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah-Langkah Kecil Kehidupan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:36 WIB

Sumsel

Pengaruh Pancasila Pada Kehidupan Saya Sehari-Hari

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:31 WIB