Lakukan Pengeroyokan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntunan. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan tuntunan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Fauzi mengalami luka berat, dua terdakwa, M. Antoni dan M. Ilyas, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (19/2/2025).

Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu mengemukakan hal-hal memberatkan dan hal hal yang meringankan.

Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan Hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta sopan.

Lanjut JPU, dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat sehingga atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l M. Antoni dan terdakwa ll M. Ilyas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6  bulan penjara  dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU, saat bacakan Amar tuntutan pidana di persidangan.

Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 26 Oktober 2024 yang bertempat di Jalan Pangeran Ratu Lorong Ratu Arif  Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Bahwa bermula dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II merasa kesal terhadap saksi Riska yang komplein Nasi Uduk yang dibeli dari keluarga terdakwa I dan terdakwa II basi.

Kemudian pada saat saksi korban Fauzi bersama saksi Riska pergi dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah terdakwa I dan terdakwa II, saksi Riska dipanggil oleh kakak Perempuan terdakwa II dan terjadi cekcok mulut.

Dimana saat itu terdakwa II yang melihat hal tersebut menantang saksi korban Fauzi hingga terjadi perkelahian antara terdakwa II dengan saksi korban Fauzi, dimana terdakwa II memukul wajah saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali, terdakwa I yang melihat hal itu langsung mendekat dan menusuk tubuh saksi korban Fauzi sebanyak 4 kali hingga mengenai dada sebelah kiri, tangan kiri, bagian bawah ketiak sebelah kanan dan bagian punggung bawah atas kejadian itu  saksi korban Fauzi langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Riska melapor ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:00 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari 

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:53 WIB