Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tiga Kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin

Hukum106 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.

Adapun ketiga tersangka itu yakni, Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penyidikan Khadirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari  SH MH mengatakan, bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dimaksud.

Baca Juga :  Tim Kuasa Terdakwa Chairil Pertanyaan Kabid Humas Salah Penulisan BB

“Bahwa terhadap tersangka WAF dan tersangka APR  telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Umaryadi, saat melakukan konferensi pers dikejati Sumsel Senin (17/2/2025).

Lanjut  Aspidsus Sedangkan untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada hari ini di Jakarta.

“Besok, Selasa (18/2/2025) tersangka AMR akan dibawa ke Kejati Sumsel dan selanjutnya akan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim TABUR Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Pencurian Besi PLTU di Sulawesi Tengah

Aspidsus Umaryadi juga menjelaskan, telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023 tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp 3.000.000.000.

“Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak diaebabkan adanya KKN berupa siap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.826.100.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Kuasa Terdakwa Chairil Pertanyaan Kabid Humas Salah Penulisan BB

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (ANA)

    Komentar