Tiga Warga Diduga Lakukan Perusakan di CGC, Salah Satunya Anggota Parlemen

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum CGC Palembang saat melapor ke Polda Sumsel. (Photo: Kasih)

Kuasa Hukum CGC Palembang saat melapor ke Polda Sumsel. (Photo: Kasih)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan perusakan fasilitas dan pengancaman di kawasan perumahan elit Citra Grand City (CGC) Palembang, pada Jumat (14/2/2025), kini berbuntut panjang.

Selasa (18/2/2025), Kuasa Hukum Citra Grand City (CGC), Affan Arifin, secara resmi melaporkan tiga warga yang diduga terlibat perusakan fasilitas di kompleks tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

“Benar, ada tiga orang warga dari salah satu cluster di yang kami laporkan. Laporan ini juga dibuat tiga petugas keamanan (Satpam) terkait kasus perusakan fasilitas di dalam kompleks CGC,” ungkap Affan, saat ditemui di lokasi.

Affan menjelaskan, motif ketiga warga tersebut melakukan perusakan diduga karena tidak mau membayar iuran Izin Pemeliharaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp 550.000 per bulan.

Ketiga warga ini diketahui sudah tujuh bulan tidak membayar IPL, dengan alasan salah satu fasilitas yang dijanjikan tidak direalisasikan petugas keamanan.

“Ketiga terlapor ini merasa keberatan membayar IPL karena salah satu fasilitas, yaitu pembukaan portal, tidak dilakukan oleh Satpam. Ketika warga tidak membayar IPL, portal harus dibuka sendiri, bukan oleh Satpam. Dari situ, muncul masalah,” jelas Affan.

Konflik semakin meruncing ketika salah satu terlapor yang diketahui merupakan anggota DPRD Sumsel, melampiaskan kemarahannya. Kejadian ini bahkan sempat terekam kamera hingga viral di media sosial.

Affan memaparkan, ketiga warga yang dilaporkan masing-masing memiliki peran dalam insiden itu. Tiga orang yang dilaporkan yaitu, inisial NH (50), statusnya PNS, dengan tali portal diputus menggunakan pisau dapur, juga diduga melakukan pengancaman terhadap Satpam menggunakan pisau.

“Kedua warga berinisial TY (55) statusnya anggota DPRD Sumsel, diduga merusak pos Satpam, kursi, kipas angin dan portal. Lalu ketiga, AK, statusnya pensiunan. Dia diduga membuat kericuhan dengan memblok jalan CGC menggunakan banyak mobil hampir 12 jam,” tegas Affan.

Affan menegaskan, keributan ini berawal dari masalah ketiga warga tersebut yang tidak mau membayar uang IPL. Ia berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin menegakkan aturan di Kompleks ini. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutur Affan.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak berwenang untuk proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru