Bunuh Sesama Napi, Lima Terdakwa Divonis 12 tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Kelima terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa yang berstatus narapidana melakukan penganiayaan dan membunuh Irohmin, narapidana kasus narkoba, pada tahun 2024 yang lalu, akhirnya lima terdakwa divonis masing-masing selama 12  tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/2/2025). Sebelum membacakan Amar putusan majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hal-hal memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

“Hal-hal memberatkan bahwa para terdakwa mengakibatkan korban Irohmin meninggal dunia, serta para terdakwa sudah pernah di hukum. Sedangkan hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa bersikap sopan di persidangan,“ jelasnya.

Salain itu, hakim ketua juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut sehingga atas perbuatannya kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kelima terdakwa yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita ,oleh kerena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun tahun penjara,“ tegas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya kelima terdakwa dituntut oleh JPU kejati Sumsel Desmilita SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara.

Dalam Dakwaan JPU kejati Sumsel Misrianti SH dan Desmilita SH, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni Rutan kamar sel yang lainnya.

Kemudian dijawab terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin, Namun ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.

Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut dan tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari namum terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.

Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.

Lalu kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat. (ANA)

Berita Terkait

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:51 WIB

Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru