Tertarik Masuk Kerja di Anak Perusahaan PT KAI, Pria Ini Tertipu Jutaan Rupiah

Kriminal72 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa ditipu masuk kerja di anak perusahaan PT KAI, Aldy Hidayat Pratama Dipura (25), warga Jalan Papera, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, mengalami kerugian uang sebesar Rp5 juta yang ditransfer sebagai biaya admin.

Namun, hingga kini Aldy tidak kunjung kerja di perusahaan yang dimaksud. Akhirnya, Rabu (19/2/2025) siang, dirinya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dalam laporannya, Aldy mengadukan terlapor atas nama Wita Anggraini atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Tukang Sampah Ditusuk Pengepul

Menurut Aldy mengatakan, kejadian berawal dirinya mendapatkan informasi di grup lowongan kerja kalau ada lowongan di anak perusahaan PT KAI. Kemudian menghubungi terlapor dan ditawari oleh terlapor pekerjaan untuk 43 orang.

“Saya ditawari terlapor kerja di anak perusahaan PT KAI dengan biaya admin Rp5 juta, lalu saya juga kerumah terlapor di Tanjung Barangan dan membuat surat perjanjian. Jadi saya percaya saja dan mentransfer uang tersebut,” kata Aldy, diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Kembali, Sepeda Motor Hilang di Teras Rumah

Namun, ternyata rumah yang ditempati ini mengontrak, dan mendapat info kalau terlapor ini berada di ruang orang tuanya didaerah pemulutan. “Yang telah menjadi korban terlapor ini ditambah saya jadi ada 7 orang, dengan kerugian Rp35 juta,” jelasnya.

Masih kata Aldy, bahwa terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang kami namun hingga kini terlapor menghilang. “Kami ditawari 26 September 2024 lalu ikut kerja di anak perusahaan PT KAI, menurut terlapor ini memerlukan 43 orang posisi untuk menggantikan orang pensiun,” ujarnya.

Baca Juga :  Pencuri Kelapa Sawit Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Aldy berharap dengan membuat laporan polisi ini terlapor bisa diamankan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Harapannya terlapor ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan,” tuturnya.

Sementara itu, laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. “Benar ada korban yang membuat laporan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar KA SPKT AKP Heri. (ANA)

    Komentar