Tertarik Masuk Kerja di Anak Perusahaan PT KAI, Pria Ini Tertipu Jutaan Rupiah

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban usai membuat laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban usai membuat laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa ditipu masuk kerja di anak perusahaan PT KAI, Aldy Hidayat Pratama Dipura (25), warga Jalan Papera, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, mengalami kerugian uang sebesar Rp5 juta yang ditransfer sebagai biaya admin.

Namun, hingga kini Aldy tidak kunjung kerja di perusahaan yang dimaksud. Akhirnya, Rabu (19/2/2025) siang, dirinya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dalam laporannya, Aldy mengadukan terlapor atas nama Wita Anggraini atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Pasal 378 KUHP.

Menurut Aldy mengatakan, kejadian berawal dirinya mendapatkan informasi di grup lowongan kerja kalau ada lowongan di anak perusahaan PT KAI. Kemudian menghubungi terlapor dan ditawari oleh terlapor pekerjaan untuk 43 orang.

“Saya ditawari terlapor kerja di anak perusahaan PT KAI dengan biaya admin Rp5 juta, lalu saya juga kerumah terlapor di Tanjung Barangan dan membuat surat perjanjian. Jadi saya percaya saja dan mentransfer uang tersebut,” kata Aldy, diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Namun, ternyata rumah yang ditempati ini mengontrak, dan mendapat info kalau terlapor ini berada di ruang orang tuanya didaerah pemulutan. “Yang telah menjadi korban terlapor ini ditambah saya jadi ada 7 orang, dengan kerugian Rp35 juta,” jelasnya.

Masih kata Aldy, bahwa terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang kami namun hingga kini terlapor menghilang. “Kami ditawari 26 September 2024 lalu ikut kerja di anak perusahaan PT KAI, menurut terlapor ini memerlukan 43 orang posisi untuk menggantikan orang pensiun,” ujarnya.

Aldy berharap dengan membuat laporan polisi ini terlapor bisa diamankan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Harapannya terlapor ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan,” tuturnya.

Sementara itu, laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. “Benar ada korban yang membuat laporan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar KA SPKT AKP Heri. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB