Tertarik Masuk Kerja di Anak Perusahaan PT KAI, Pria Ini Tertipu Jutaan Rupiah

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban usai membuat laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban usai membuat laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa ditipu masuk kerja di anak perusahaan PT KAI, Aldy Hidayat Pratama Dipura (25), warga Jalan Papera, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, mengalami kerugian uang sebesar Rp5 juta yang ditransfer sebagai biaya admin.

Namun, hingga kini Aldy tidak kunjung kerja di perusahaan yang dimaksud. Akhirnya, Rabu (19/2/2025) siang, dirinya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dalam laporannya, Aldy mengadukan terlapor atas nama Wita Anggraini atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Pasal 378 KUHP.

Menurut Aldy mengatakan, kejadian berawal dirinya mendapatkan informasi di grup lowongan kerja kalau ada lowongan di anak perusahaan PT KAI. Kemudian menghubungi terlapor dan ditawari oleh terlapor pekerjaan untuk 43 orang.

“Saya ditawari terlapor kerja di anak perusahaan PT KAI dengan biaya admin Rp5 juta, lalu saya juga kerumah terlapor di Tanjung Barangan dan membuat surat perjanjian. Jadi saya percaya saja dan mentransfer uang tersebut,” kata Aldy, diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Namun, ternyata rumah yang ditempati ini mengontrak, dan mendapat info kalau terlapor ini berada di ruang orang tuanya didaerah pemulutan. “Yang telah menjadi korban terlapor ini ditambah saya jadi ada 7 orang, dengan kerugian Rp35 juta,” jelasnya.

Masih kata Aldy, bahwa terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang kami namun hingga kini terlapor menghilang. “Kami ditawari 26 September 2024 lalu ikut kerja di anak perusahaan PT KAI, menurut terlapor ini memerlukan 43 orang posisi untuk menggantikan orang pensiun,” ujarnya.

Aldy berharap dengan membuat laporan polisi ini terlapor bisa diamankan dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Harapannya terlapor ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan,” tuturnya.

Sementara itu, laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. “Benar ada korban yang membuat laporan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar KA SPKT AKP Heri. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru