SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terdakwa Gusti divonis 8 bulan Penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (11/9/2025).
Dalam Amar putusan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terdakwa Gusti dengan pidana penjara selama 8 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan.
Diketahui vonis yang diberikan oleh majelis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Rini Purnamawati SH, dimana terdakwa Gusti ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Gusti, pada Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB, saksi Dedi Suparman bin Nawawi dan terdakwa yang merupakan istri saksi Dedi berdasarkan Akta Nikah Nomor : 039/0018/XI/ 2014 tanggal 14 November 2014, bersama kedua anaknya sedang berkumpul dan berbincang-bincang di ruang keluarga di rumah saksi Dedi Suparman di Perumahan Citra Grand City Blok D6 No. 12 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.
saat itu saksi Dedi Suparman meminta untuk melihat handphone milik terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa telah berjanji akan memperlihatkan handphone milik terdakwa kepada saksi Dedi Suparman, namun terdakwa tidak mau memperlihatkan handphone miliknya, sehingga saksi Dedi Suparman berusaha untuk meminta dan mengambilnya.
Karena tidak mau memberikan handphone tersebut, lalu terdakwa langsung berlari ke luar rumah, namun dikejar oleh saksi Dedi Suparman sampai ke teras depan rumah.
Kemudian di teras depan rumah, saksi Dedi Suparman merebut dan mengambil handphone milik terdakwa yang berada di genggaman tangan terdakwa , untuk melihat isi handphone tersebut, sehingga terjadi tarik menarik handphone, lalu terdakwa menggigit tangan saksi Dedi Suparman di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri.
Bahwa kemudian saksi Dedi Suparman pergi ke Rumah Sakit Bhayangkara (Moh. Hasan) di Jl. Jend. Sudirman Km. 4 Kelurahan Ario Kemuning Kota Palembang untuk berobat. Setelah berobat, lalu saksi Dedi Suparman pulang ke rumah, namun pada saat berada di rumah, saksi Dedi Suparman merasakan sakit di bagian tangan, kondisi tubuh belum stabil dan kepala terasa pusing, sehingga keesokan harinya pada tanggal 6 April 2025, saksi Dedi Suparman langsung pergi menuju ke Rumah Sakit Siti Fatimah Jl. Kolonel H. Burlian Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang untuk berobat kembali.
Namun pihak rumah sakit menganjurkan saksi Dedi Suparman untuk dirawat karena kondisi badan saksi Dedi Suparman belum sehat. Sehingga saksi Dedi Suparman dirawat selama 3 hari, sejak tanggal 6 April 2025 sampai dengan tanggal 9 April 2025 di Rumah Sakit Siti Fatimah.
Berdasarkan surat keterangan dokter nomor : SKD/172/XIV/2025/Rumkit tanggal 10 April 2025, dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang pasien seorang pasien laki-laki, usia tiga puluh delapan tahun, kulit sawo matang. Dari hasil pemeriksaan terhadap orang tersebut, ditemukan luka memar pada lengan bawah kanan sisi luar dan pergelangan tangan kiri, akibat kekerasaan tumpul. (ANA)

















