Lagi, Polres Muba Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satreskrim Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menangkap pelaku bos arisan online. Setelah lima bulan menghilang, pelaku Eni (33) akhirnya berhasil ditangkap saat diketahui keberadaannya di rumah kerabatnya di Bailangu, Kecamatan Sekayu, pada Rabu (1/3/2023).

Ia ditangkap sehubungan diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Shera Pertiwi (33) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu pada Oktober 2022 dan telah dilaporkan ke Polres Muba dengan laporan polisi nomor : LP/B-231/X/2022/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.14 Oktober 2022.

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp, sehingga korban tertarik.

Uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp61.000.000 yang diserahkan selama tiga tahap, melalui rekening pelaku dan dijanjikan selama satu bulan korban akan menerima uang sebesar Rp81.000.000.

Namun setelah tiba waktunya, uang yang diharapkan diterima tidak ada. Janji tinggal janji dan pelaku tidak tahu rimbanya. Sehingga hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui kasat Reskrim AKP. Dwi Rio Andrian Sik membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

“Ya, yang bersangkutan telah kita tangkap saat berada dirumah kerabatnya di bailangu setelah beberapa bulan menghilang, kita akan proses dan lakukan pengembangan  apakah ada korban yang lain dari kasus  ini atau tidak,” ungkapnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Rio.

Dia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya. Terutama masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan dan akan diberi keuntungan yang demikian besar.

“Sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha tersebut, disatu sisi bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar, untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi,” imbaunya. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB