SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang wanita keterbelakangan mental yang baru dikenalnya (korban), membuat MFS (17), harus berurusan dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Rabu (22/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
MFS yang tercatat sebagai warga Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang ini, diserahkan ke Polrestabes, setelah kakak korban yakni RS pulang ke rumah dan mendapati korban (adiknya), sedang berada di kamar terlihat trauma dan sedang membenarkan celana.
Lalu, ia pun menanyakan perihal apa yang terjadi. Dengan polos dijawab korban dirinya sudah dilecehkan pelaku. “Saya saat itu pulang ke rumah pak. Melihat pintu dalam keadaan terbuka. Lalu melihat adik saya ini seperti trauma dan sedang menaikan celana. Saya tanya ada apa. Ternyata sudah digituin pelaku,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut RS, dirinya kembali menanyakan keberadaan pelaku. “Ketika saya tanya dimana pelaku, ternyata dijawab adik saya pelaku masih berada diluar rumah, tepat bersembunyi didekat kandang ayam,” bebernya.
Bersama warga, pelaku pun langsung diamankan. “Nah setelah berhasil ditangkap bersama anggota Polsek Sukarami Palembang kami serahkan kesini,” ungkapnya.
Sedangkan, MFS yang berstatus pelajar kelas 3 SMA ini mengaku baru mengenal korban 1 bulan belakang ini. “Iya kenal dengan korban 1 bulan terkahir ini pak. Berawal saya melintas didepan rumah korban pak. Lalu kenalan,” ungkapnya.
Dia juga mengaku, perbuatan ini sudah dilakukannya sebanyak dua kali. “Pertama pada Minggu (18/10/2025), di rumahnya tetapi saat itu hanya saya pegang pegang saja payudaranya. Dan hari ini saya ajak main, korban pun mau,” akunya menyesal.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan didampingi Kanit 1 Ipda Mia membenarkan adanya serahan tersangka cabul yang diserahkan Polsek Sukarami Palembang bersama kakak korban ke Polrestabes Palembang.
“Benar ada serahan pelaku cabul. Hingga kini sudah diterima dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak, Satreskrim Polrestabes Palembang, guna proses lanjut,” tuturnya. (ANA)

















