Kurir Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis Pidana Mati

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman Pidana Mati, terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi, kurir sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Vonis ini disampaikan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (16/9/2025). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Hera Romadona SH.

Dalam Amar Putusan majelis hakim Fatimah SH MH, menyatakan bahwa  perbuatan terdakwa Alfin Rifki Kurniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (2 ) junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi oleh karena itu dengan Pidana Mati “Tegas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU tepatnya  pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025  saat Terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III No. 64 Rt.007 Rw.002 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, datang Anggota dari  BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan Terdakwa karena Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Dan pada saat  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 47.184 butir dan sabu dengan berat  7 Kilogram lebih , kemudian selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung  diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan guna untuk diproses  lebih lanjut.

Bahwa selanjutnya berdasarkan dalam dakwaan JPU juga terdakwa telah 5 kali untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, dan bekerja kepada Saksi Mirza, serta Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar Rp.5.000.000,setiap Terdakwa mendapatkan arahan dari Saksi Mirza untuk mengambil Narkotika. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru