Kurir 99 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa duduk di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ade Sumitra Hadisurya, dalam sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa duduk di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ade Sumitra Hadisurya, dalam sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Gusti Randa bin Ruslan Abdulgani, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 99,24 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya, Senin (20/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gusti Randa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ade Sumitra, saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 25 Mei 2025, saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Defri alias Petor (DPO) yang memintanya mengambil “barang” dari Adam (DPO) di wilayah Panta Dewa, Kabupaten PALI, untuk dikirim ke Prabumulih.

Gusti kemudian menyewa mobil Daihatsu Sigra dari Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Ia lantas bertemu Adam di pinggir jalan dan menerima plastik klip berisi sabu seberat 99,24 gram, yang disimpannya di saku celana.

Namun, aksinya gagal total. Saat hendak menyerahkan sabu tersebut kepada Rizal Efendi, yang ternyata merupakan anggota Polda Sumsel yang menyamar, Gusti langsung diringkus tanpa perlawanan di Jalan Awais, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya sebagai perantara dan dijanjikan upah Rp750.000 jika barang haram itu berhasil diserahkan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru