Kurir 16 Gram Sabu Dituntut 8,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejati Sumsel bacakan tuntutan pidana terdakwa Aswin di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU Kejati Sumsel bacakan tuntutan pidana terdakwa Aswin di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Menuntut terdakwa  Arwin Afriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/8/2025).

Terdakwa Arwin Afriansyah dituntut pidana oleh JPU lantaran terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi pelantara Jadi Kurir Narkotika jenis sabu dengan berat 16,654 gram.

Dalam Amar tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya melebihi 5  gram.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arwin Afriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ ujar JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung mengajukan pledoti lisan dan meminta keringanan hukuman.setelah mendengar nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa majelis  hakim yang diketuai oleh Oloan Exsodus Hutabarat SH ,menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU terungkap,perbuatan terdakwa Arwin Afriansyah bermula Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wib,  di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Rindam II Sriwijaya Desa Karang Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Dimana, pada hari sebelumnya Selasa 4 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi Yanti (DPO) melalui Chat Whatsapp dan menanyakan apakah ada persediaan sabu.

Kemudian hari Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, Yanti (DPO) menghubungi terdakwa dan memberi kabar melalui chat whatspp bahwa pesanan sabu terdakwa sudah ada dan menanyakan tempat pertemuan. Akhirnya disepakati terdakwa dan YANTI (DPO) akan bertemu di warung.

Setelah bertemu, Yanti (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sambil berkata nanti terdakwa setor dua juta enam ratus  dan disetujui oleh terdakwa.

Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana terdakwa lalu terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan terdakwa. Dan Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa Setengah jam kemudian ketika terdakwa sedang memperbaiki motor yang terletak di teras kontrakan terdakwa, datang tiba-tiba datang  anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan didapati 2  paket narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,81 gram (satu koma delapan satu gram) yang terdapat pada saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa pakai.

Kemudian petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa dan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu berat bruto 17,82 ( gram, yang terdapat dalam karung beras ukuran 5 kilo warna kuning dengan merek ”LAMI”, dimana saat penggeladahan karung beras.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB