Kurir 11 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Antoni saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus narkotika seberat 11 kilogram di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Antoni saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus narkotika seberat 11 kilogram di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Antoni, kurir narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (23/10/2025). Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Terri Kristanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar vonis tersebut, baik terdakwa Antoni melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal pada 27 Mei 2025, ketika anggota Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa keluar dari rumah mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam. Petugas membuntuti dan menghentikan Antoni di depan warung pempek di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram sabu.

Antoni beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB