Kurir 11 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Antoni saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus narkotika seberat 11 kilogram di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Antoni saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus narkotika seberat 11 kilogram di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Antoni, kurir narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (23/10/2025). Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Terri Kristanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar vonis tersebut, baik terdakwa Antoni melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal pada 27 Mei 2025, ketika anggota Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa keluar dari rumah mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam. Petugas membuntuti dan menghentikan Antoni di depan warung pempek di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram sabu.

Antoni beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru