Kurir 11 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Antoni saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus narkotika seberat 11 kilogram di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Antoni saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus narkotika seberat 11 kilogram di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Antoni, kurir narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (23/10/2025). Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Terri Kristanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar vonis tersebut, baik terdakwa Antoni melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini berawal pada 27 Mei 2025, ketika anggota Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa keluar dari rumah mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam. Petugas membuntuti dan menghentikan Antoni di depan warung pempek di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram sabu.

Antoni beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru