Kurir 11 Kilogram Sabu Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat saat terdakwa Antoni dihadirkan di sidang. (Photo: Hermansyah)

Terlihat saat terdakwa Antoni dihadirkan di sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH Menuntut Kurir sabu sebanyak 11 Kilogram atas nama terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (15/9/2025).

Dalam Amar Tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Antoni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sehingga atas perbuatannya terdakwa Antoni diancam dalam dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara Seumur Hidup,“ ujar JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, Terdakwa Antoni melalui penasehat dari posbakum Palembang Arif Rahman SH akan menyampaikan pledoi ( nota pembelaan) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam Dakwaannya JPU menguraikan bahwa tepatnya pada 27 Mei 2025 Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sukabangun II Kel. Sukajaya Kec. Sukarame Kota Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim anggota  kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut, anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat street warna hitam. Kemudian  melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team  melakukan pembuntutan terhadap terdakwa.

Lanjut JPU, namun setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa kemudian terdakwa berhenti  di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda.

Melihat hal tersebut akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel, langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan.

“Namun pada saat  dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat  netto 2971.42 Gram dan 8 paket besar  dengan netto 7978.19 Gram,Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawah ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut,“ jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru