Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan “Tebang Pilih” di Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapriadi, SH,MH, memberikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dispora OKU Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapriadi, SH,MH, memberikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dispora OKU Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). Agenda kali ini menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua pejabat Dispora OKU Selatan, yakni Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, duduk di kursi terdakwa. Deni diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, dengan menghadirkan lima saksi: Somarno, Afrizal, Asnawi, M. Amin, dan Taufik. Namun, keterangan para saksi justru dianggap tidak memperkuat dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Deni Ahmad Rivai.

Kuasa hukum Deni, Sapriadi, SH, MH, menegaskan bahwa tidak satu pun saksi menyebut kliennya terlibat dalam pemotongan fee sebesar 30 persen dari kegiatan Dispora OKU Selatan.

“Dari seluruh saksi, baik dari pihak ketiga, vendor, maupun pengelola rumah makan, tidak ada yang menyebut klien kami mengatur atau memerintahkan pemotongan fee. Justru nama lain yang muncul,” ujar Sapriadi seusai sidang.

Menurutnya, sejumlah saksi malah menyinggung nama Komaria, yang disebut-sebut berperan dalam mengatur pemotongan fee dan penyusunan administrasi pertanggungjawaban kegiatan (SPJ).

“Keterangan para saksi jelas mengarah ke Komaria, bukan ke Deni. Tapi anehnya, justru klien kami dan Kepala Dinas yang dijadikan terdakwa,” tegas Sapriadi.

Ia pun menilai penetapan tersangka dalam perkara ini tidak proporsional dan cenderung tebang pilih.

“Komaria disebut menerima keuntungan, kabid lain ada yang sudah mengembalikan uang, termasuk Kepala Dinas. Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi penegakan hukum jangan pilih kasih,” tambahnya.

Lebih jauh, Sapriadi juga mengungkap adanya dugaan praktik pemotongan dana sebesar 30 persen di hampir seluruh OPD OKU Selatan, yang disebut dilakukan dengan modus “arisan” dan disetorkan melalui BPKAD.

“Informasinya, saat itu Kepala BPKAD masih berstatus Plt dan kini diduga menjabat sebagai Sekda OKU Selatan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari OKU Selatan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain secara profesional dan transparan.

“Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan berlandaskan hati nurani. Fakta di persidangan harus menjadi pegangan utama,” jelas Sapriadi. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru