Kuasa Hukum Terdakwa Minta Konfrontir Saksi, Terkait Dugaan Setoran 30 Persen di Dispora

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH. (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (3/11/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Idil Amin SH MH, saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan, yakni Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, membantah menerima sejumlah uang yang disebut-sebut pernah dihantarkan oleh saksi Taufik ke rumahnya.

“Saya tidak mengenal saudara Taufik,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, yakni Rizal Syamsul SH MH, menyoroti fakta persidangan yang dinilainya belum sepenuhnya mengungkap kebenaran terkait dugaan setoran 30 persen. Ia meminta majelis hakim melakukan konfrontir antar saksi agar perkara ini dapat terungkap secara jelas dan transparan.

“Fakta persidangan tadi berkaitan dengan pembuktian adanya mens rea, usulan, atau perintah dari atasan mengenai setoran 30 persen. Yang ingin kami tegaskan, hal itu bukan berasal dari klien kami. Itu yang menjadi fokus kami dalam persidangan,” ujar Rizal saat ditemui di PN Palembang.

Menurut Rizal, tiga saksi dari BPKAD yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan yang perlu dikaitkan dengan empat saksi sebelumnya dari Dispora OKU Selatan.

“Empat saksi sebelumnya, termasuk bendahara dan staf Dispora, menyatakan ada hubungan antara Dispora dengan BPKAD soal uang 30 persen itu. Nah, ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, berdasarkan keterangan saksi Taufik yang disebut pernah mengantarkan uang ke rumah salah satu pejabat BPKAD, hal tersebut dibenarkan oleh saksi lain bernama Rizal yang juga hadir di persidangan.

“Uang itu berkaitan dengan kesepakatan 30 persen sebagaimana yang telah terungkap di persidangan,” ungkapnya.

Menanggapi beberapa saksi yang menyangkal keberadaan setoran 30 persen, Rizal menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya kurang mendalami fakta mengenai istilah “arisan” yang disebut-sebut menjadi kode dari setoran tersebut.

“‘Arisan’ ini hanya istilah. Maksudnya, BPKAD memberi sinyal kepada Dispora bahwa ada setoran 30 persen yang harus dipenuhi. Tapi penyidik malah mempersempit maknanya. Seharusnya hal itu didalami lebih lanjut,” tegas Rizal.

Rizal menegaskan, pihaknya meminta agar majelis hakim mengkonfrontir kembali empat saksi sebelumnya dengan tiga saksi hari ini.

“Tiga saksi hari ini menyangkal, sementara empat saksi sebelumnya membenarkan adanya permintaan atau penyetoran uang. Jadi, kami minta saksi-saksi itu dikonfrontir supaya perkara ini benar-benar terang dan transparan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru