Kuasa Hukum Korban Tabrak Lari Minta Pelaku Dihukum Berat

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara dan keluarga di rumah korban. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara dan keluarga di rumah korban. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terduga pelaku tabrak lari berinisial EP yang menewaskan korban Aprizal alias Pidang (59) di Jalan Sekayu-Muara Teladan, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Musi Banyuasin (Muba). Dia menyerahkan diri dengan didampingi Camat Sekayu Edi Heryanto.

Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra melalui Kanit Gakkum Aiptu Suyanto membenarkan pelaku sudah menyerahkan diri.

“Benar sudah menyerahkan diri, sekarang diamankan di Polres Muba. Masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Suyanto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/12/2025).

Senada diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Korban Zulfatah, didampingi rekannya Ruli Ariansyah dan Satukhid Kartanegara. Dia mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Muba.

“Kedatangan kami hari ini sejatinya mewakili pihak keluarga selaku korban mendesak agar pelaku dilakukan penindakan tegas. Pelaku saat kejadian diduga tidak memiliki itikad baik sama sekali kepada korban maupun keluarga,” jelas dia.

Zulfatah mengatakan, pelaku diduga tidak menunjukan rasa penyesalan dan prihatin atas yang terjadi. Terbukti, tidak berusaha menyelamatkan korban dan terkesan dibiarkan begitu saja.

“Orangtua klien kami itu manusia bukan hewan. Jadi, apabila ada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diusut dengan tuntas. Seperti ada orang lain di dalam kendaraan, karena ada saksi yang melihat di dalam kendaraan tidak hanya sopir saja melainkan ada orang lain juga,” kata dia.

Masih dikatakan dia, dia berharap pihak aparat penegak hukum dapat jelih untuk mengusut tuntas para pelaku dalam perkara ini, kami mendesak agar dari nomor kendaraan dapat dilakukan pemeriksaan apakah benar atau palsu.

“Apabila palsu, telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan. Saran kami dapat dilakukan test urine apakah positif mengandung a metamfetamin agar dapat terungkap atas kelalaian dari insiden tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Ruli, kendaraan yang digunakan pada saat terjadi lakalantas saat ini sudah berubah dan diduga telah diperbaiki sehingga keadaan kendaraan telah berubah bentuk dari keadaan semula.

“Kiranya memang benar ada orang lain di dalam kendaraan pada kejadian tersebut agar orang-orang di dalam kendaraan dapat diterapkan melanggar Pasal 531 KUHP karena tidak ada bedanya perilaku sopir dengan penumpang yang membiarkan korban begitu saja ditempat kejadian,” tutur dia.

Untuk diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Sekayu-Muara Teladan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/12) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban Arpizal alias Pidang yang mengendarai sepeda motor usai mengantarkan anak sekolah ditabrak mobil minibus dari arah belakang. Akibatnya korban menghembuskan nafas terakhir meski sempat dirawat di rumah sakit. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru