Kuasa Hukum Dosen UMP Apresiasi Sikap Kampus, Tegaskan Hormati Proses Hukum

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dosen UMP dari Sakahira Lawfirm, menegaskan penonaktifan kliennya bersifat administratif serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum dosen UMP dari Sakahira Lawfirm, menegaskan penonaktifan kliennya bersifat administratif serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,Rabu (14/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kuasa hukum dosen HM menegaskan bahwa penonaktifan kliennya oleh Universitas Muhammadiyah Palembang merupakan langkah administratif semata dan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Amin Rais dari Sakahira Lawfirm, didampingi A. Rilo Budiman, SH, MH, Axel, SH, MH, Abyan, SH, MH, serta Febri, SH, MH, selaku tim kuasa hukum dosen yang bersangkutan. Mereka menyatakan menghormati kebijakan kampus yang diambil demi menjaga kondusivitas lingkungan akademik.

Menurut Amin Rais, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal universitas yang bersifat sementara dan bertujuan mendukung proses penanganan yang tengah berjalan.

“Kami memahami penonaktifan ini sebagai langkah administratif untuk menjaga suasana akademik tetap kondusif. Kebijakan ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk vonis atau penetapan kesalahan terhadap klien kami,” ujar Amin Rais, saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih mempelajari secara mendalam keputusan kampus tersebut dan siap bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang untuk mengikuti seluruh prosedur internal yang berlaku, sekaligus mendukung proses hukum di luar kampus.

Sementara itu, Axel, SH, MH menegaskan bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya hingga kini masih membutuhkan pembuktian yang sah dan objektif. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi demi melindungi hak semua pihak secara adil dan proporsional.

“Klien kami berkomitmen bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses pemeriksaan, baik di lingkungan universitas maupun oleh aparat penegak hukum. Kami juga meminta agar proses ini dibuka secara transparan,” tegas Axel.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan secara prematur sebelum adanya hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, tujuan utama dari seluruh rangkaian proses ini adalah mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti yang sah.

Amin Rais kembali menegaskan sikap tim kuasa hukum yang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tetap menghargai dan menghormati proses hukum di kepolisian. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak wajib menjunjung tinggi prinsip tersebut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru