Kuasa Hukum Dokter Koas: Hakim Pertanyakan Ada Beberapa Tersangka

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dokter Koas, Redho Junaidi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Dokter Koas, Redho Junaidi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (11/3/2025).

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang skasi diantaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.

Usai sidang kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, menyampaikan terkait keterangan saksi korban tadi, pihaknya memohon agar terdakwa diterapkan pidana maksimal.

“Proses pemukulannya secara bertubi – tubi, kalau dihitung dari rekaman sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ad bekas di kelopak mata klein kita sampai 1 bulan baru hilang,” tutur Redho.

Ditanya terkait kliennya sempat diancam oleh ibu dari Ledy, menurut Redho tadi sudah di sampaikan hakim perkara ini ada berapa tersangka.

“Ini harusnya indikasinya pernyataan pernyataan, karena majelis hakim melihat potensi yang ada dalam peristiwa ini, ada peristiwa pembiyaran, ada peristiwa dugaan indikasi pernyataan dan mulai dari peristiwa awal,” ujarnya.

Redho juga menyampaikan, Ibu Ledy (Sri) datang ke lokasi peristiwa tidak sendirian dan terdakwa datang keatas, kemudian ibu Lady mengambil HP salah satu saksi dan langsung membantingnya.

“Kemudian ibu Lady sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, preman atau polisi dan jalur hukum, begitu banyak intervensi kepada klien kita, dan ditambah ada kekerasan pertama ibu Ledy tidak ada memerintahkan terdakwa untuk keluar,” tegas Redho. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru