Kuasa Hukum Dokter Koas: Hakim Pertanyakan Ada Beberapa Tersangka

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dokter Koas, Redho Junaidi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Dokter Koas, Redho Junaidi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (11/3/2025).

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang skasi diantaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.

Usai sidang kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, menyampaikan terkait keterangan saksi korban tadi, pihaknya memohon agar terdakwa diterapkan pidana maksimal.

“Proses pemukulannya secara bertubi – tubi, kalau dihitung dari rekaman sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ad bekas di kelopak mata klein kita sampai 1 bulan baru hilang,” tutur Redho.

Ditanya terkait kliennya sempat diancam oleh ibu dari Ledy, menurut Redho tadi sudah di sampaikan hakim perkara ini ada berapa tersangka.

“Ini harusnya indikasinya pernyataan pernyataan, karena majelis hakim melihat potensi yang ada dalam peristiwa ini, ada peristiwa pembiyaran, ada peristiwa dugaan indikasi pernyataan dan mulai dari peristiwa awal,” ujarnya.

Redho juga menyampaikan, Ibu Ledy (Sri) datang ke lokasi peristiwa tidak sendirian dan terdakwa datang keatas, kemudian ibu Lady mengambil HP salah satu saksi dan langsung membantingnya.

“Kemudian ibu Lady sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, preman atau polisi dan jalur hukum, begitu banyak intervensi kepada klien kita, dan ditambah ada kekerasan pertama ibu Ledy tidak ada memerintahkan terdakwa untuk keluar,” tegas Redho. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru