Kuasa Hukum Dokter Koas: Hakim Pertanyakan Ada Beberapa Tersangka

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dokter Koas, Redho Junaidi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Dokter Koas, Redho Junaidi, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan, dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (11/3/2025).

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang skasi diantaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.

Usai sidang kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, menyampaikan terkait keterangan saksi korban tadi, pihaknya memohon agar terdakwa diterapkan pidana maksimal.

“Proses pemukulannya secara bertubi – tubi, kalau dihitung dari rekaman sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ad bekas di kelopak mata klein kita sampai 1 bulan baru hilang,” tutur Redho.

Ditanya terkait kliennya sempat diancam oleh ibu dari Ledy, menurut Redho tadi sudah di sampaikan hakim perkara ini ada berapa tersangka.

“Ini harusnya indikasinya pernyataan pernyataan, karena majelis hakim melihat potensi yang ada dalam peristiwa ini, ada peristiwa pembiyaran, ada peristiwa dugaan indikasi pernyataan dan mulai dari peristiwa awal,” ujarnya.

Redho juga menyampaikan, Ibu Ledy (Sri) datang ke lokasi peristiwa tidak sendirian dan terdakwa datang keatas, kemudian ibu Lady mengambil HP salah satu saksi dan langsung membantingnya.

“Kemudian ibu Lady sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, preman atau polisi dan jalur hukum, begitu banyak intervensi kepada klien kita, dan ditambah ada kekerasan pertama ibu Ledy tidak ada memerintahkan terdakwa untuk keluar,” tegas Redho. (ANA)

Berita Terkait

Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Kuasa Hukum BUMDESMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Program MBG di Polda Sumsel, Diduga Oknum Polisi Terlibat
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Residivis Narkoba Sanjoko Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli
Sidang Pledoi, Tim Hukum Amin Mansur Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:57 WIB

Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIB

Kuasa Hukum BUMDESMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Program MBG di Polda Sumsel, Diduga Oknum Polisi Terlibat

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Berita Terbaru