KPK Tuntut Empat Terdakwa Kasus Fee Pokir DPRD OKU hingga 5,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat terdakwa korupsi fee Pokir DPRD OKU, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Empat terdakwa korupsi fee Pokir DPRD OKU, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, yakni 4 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Empat terdakwa tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M.Fahruddin dan satunya Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025).

Dalam tuntutannya,JPU KPK menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana 4 tahun 6 bulan , kemudian menuntut terdakwa lainnya, yakni Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara

“Selain pidana badan, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,serta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB