Korupsi Proyek Jargas, Eks Dirut PT SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020,kembali digelar di Pengadilan  Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, pada Jumat (13/12/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Adapun keempat terdakwa ini merupakan mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan Direktur Utama, Anthony Rais Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, secara berganti membacakan tuntutan Empat terdakwa.

Dalam tuntutan pidana para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Novan dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

“Selain itu terdakwa Ahmad Novan dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 1,8 miliar jika tidak sanggup membayar yang tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,“ tegas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU lagi, kemudian untuk ketiga terdakwa yaitu Anthony Rais, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, ke-empat terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikannya pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU ,Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Berita Terbaru

Kota Palembang

SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:45 WIB