Korupsi Proyek Jargas, Eks Dirut PT SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020,kembali digelar di Pengadilan  Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, pada Jumat (13/12/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Adapun keempat terdakwa ini merupakan mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan Direktur Utama, Anthony Rais Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, secara berganti membacakan tuntutan Empat terdakwa.

Dalam tuntutan pidana para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Novan dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

“Selain itu terdakwa Ahmad Novan dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 1,8 miliar jika tidak sanggup membayar yang tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,“ tegas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU lagi, kemudian untuk ketiga terdakwa yaitu Anthony Rais, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, ke-empat terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikannya pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU ,Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:52 WIB

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB