Korupsi Proyek Jargas, Eks Dirut PT SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020,kembali digelar di Pengadilan  Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, pada Jumat (13/12/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Adapun keempat terdakwa ini merupakan mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan Direktur Utama, Anthony Rais Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, secara berganti membacakan tuntutan Empat terdakwa.

Dalam tuntutan pidana para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Novan dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

“Selain itu terdakwa Ahmad Novan dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 1,8 miliar jika tidak sanggup membayar yang tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,“ tegas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU lagi, kemudian untuk ketiga terdakwa yaitu Anthony Rais, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, ke-empat terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikannya pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU ,Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB