Korupsi Proyek Jargas, Eks Dirut PT SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukum66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan Korupsi proyek penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020,kembali digelar di Pengadilan  Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, pada Jumat (13/12/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Adapun keempat terdakwa ini merupakan mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan Direktur Utama, Anthony Rais Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, secara berganti membacakan tuntutan Empat terdakwa.

Baca Juga :  Terungkap, Pengadaan Dana Aplikasi SANTAN Bersumber dari PMD Muba

Dalam tuntutan pidana para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Novan dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

“Selain itu terdakwa Ahmad Novan dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 1,8 miliar jika tidak sanggup membayar yang tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,“ tegas JPU saat di persidangan.

Lanjut JPU lagi, kemudian untuk ketiga terdakwa yaitu Anthony Rais, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga :  4 Terdakwa Korupsi Proyek Jargas Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, ke-empat terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikannya pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU ,Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel. (ANA)

    Komentar