Korupsi Penyertaan Modal PD SPME, Eks Direktur PD SPME Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hukum53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal perusahaan daerah pembangunan muara enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia, Mantan Direktur PD SPME Novriansyah Regan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/3/2024).

Dalam amar tuntutannya JPU, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.

Baca Juga :  Kejati Geledah Tiga Kantor di Musi Rawas, Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan SPH

Atas perbuatannya terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana.

Adapun Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas JPU.

Baca Juga :  Terungkap, Fakta Wanita 72 Tahun Diduga Lemparkan Batu ke Rumah Tetangga

Selain dituntut pidana penjara oleh JPU, terdakwa Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp264 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 tahun 8 bulan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.

Baca Juga :  Diduga tidak Profesional Urus Kasus, Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta. (ANA)

    Komentar