SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, berhasil menangkap terpidana Yeni Verawati, tepat di rumahnya, yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,mengatakan tepatnya pada tanggal 20 Meret 2024 sekitar Pukul 18.50 Wib, tim tabur Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel dibantu tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati di daerah Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
“Bahwa Yeni Verawati merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 tahun” jelas Vani saat siaran Pers, Kamis (21/3/2024).
Adapun saat melakukan pengamanan berjalan aman dan lancar tampah adanya hambatan. Selanjutnya untuk terpidana Yeni Verawati setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya. (ANA)
Komentar