Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi penggelapan honor relawan BPBD Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2022 akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (24/9/2025).

Kedua terdakwa adalah Amzar Kristofa (mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU) dan Junaidi (mantan Bendahara BPBD OKU).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar dan Junaidi masing-masing selama 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua, saat membacakan putusan.

Pertimbangan majelis hakim menyebut hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan.

Selain hukuman pokok, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp314 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana honor relawan BPBD OKU tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp628,8 juta.

Dana tersebut seharusnya diterima oleh 77 relawan BPBD, sebagian di antaranya dipotong untuk cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja, namun uang justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaidi dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp314,4 juta subsider 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru