Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa dihadirkan disidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi penggelapan honor relawan BPBD Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2022 akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (24/9/2025).

Kedua terdakwa adalah Amzar Kristofa (mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU) dan Junaidi (mantan Bendahara BPBD OKU).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar dan Junaidi masing-masing selama 4 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua, saat membacakan putusan.

Pertimbangan majelis hakim menyebut hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan.

Selain hukuman pokok, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp314 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana honor relawan BPBD OKU tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp628,8 juta.

Dana tersebut seharusnya diterima oleh 77 relawan BPBD, sebagian di antaranya dipotong untuk cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja, namun uang justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Junaidi dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp314,4 juta subsider 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB