Korupsi Dana Olahraga, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026), untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026), untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan hukum penjara satu tahun kepada dua pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (27/1/2026).

Kedua terdakwa adalah Kepala Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan, dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Deni Ahmad Rivai, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Dispora. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Isi Il Amin.

Hakim menegaskan bahwa keduanya melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah praktik korupsi yang sistematis dan merugikan negara.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain: belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, telah mengembalikan sebagian dana kerugian. Deni Ahmad Rivai telah mengembalikan Rp178 juta. Sedangkan Abdi Irawan Rp597 juta.

Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula JPU Kejari OKU Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai secara sistematis memotong 30% dana kegiatan, dikumpulkan melalui kepala bidang, dan diserahkan langsung kepada Abdi Irawan.

Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa agar sesuai dokumen pelaksanaan.

Kegiatan yang seharusnya mendukung kepemudaan dan olahraga seperti sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, dan pembudayaan olahraga justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri.

Hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel mencatat kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp913.875.134. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru