Korupsi Dana Olahraga, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026), untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026), untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan hukum penjara satu tahun kepada dua pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (27/1/2026).

Kedua terdakwa adalah Kepala Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan, dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Deni Ahmad Rivai, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Dispora. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Isi Il Amin.

Hakim menegaskan bahwa keduanya melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah praktik korupsi yang sistematis dan merugikan negara.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain: belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, telah mengembalikan sebagian dana kerugian. Deni Ahmad Rivai telah mengembalikan Rp178 juta. Sedangkan Abdi Irawan Rp597 juta.

Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula JPU Kejari OKU Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai secara sistematis memotong 30% dana kegiatan, dikumpulkan melalui kepala bidang, dan diserahkan langsung kepada Abdi Irawan.

Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa agar sesuai dokumen pelaksanaan.

Kegiatan yang seharusnya mendukung kepemudaan dan olahraga seperti sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, dan pembudayaan olahraga justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri.

Hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel mencatat kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp913.875.134. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB