SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhkan hukum penjara satu tahun kepada dua pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (27/1/2026).
Kedua terdakwa adalah Kepala Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan, dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Deni Ahmad Rivai, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Dispora. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Isi Il Amin.
Hakim menegaskan bahwa keduanya melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah praktik korupsi yang sistematis dan merugikan negara.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain: belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, telah mengembalikan sebagian dana kerugian. Deni Ahmad Rivai telah mengembalikan Rp178 juta. Sedangkan Abdi Irawan Rp597 juta.
Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula JPU Kejari OKU Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai secara sistematis memotong 30% dana kegiatan, dikumpulkan melalui kepala bidang, dan diserahkan langsung kepada Abdi Irawan.
Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa agar sesuai dokumen pelaksanaan.
Kegiatan yang seharusnya mendukung kepemudaan dan olahraga seperti sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, dan pembudayaan olahraga justru dijadikan sarana untuk memperkaya diri.
Hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel mencatat kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp913.875.134. (ANA)

















