Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OI di Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI), Darwan Iskandar, dan Komisioner Idris, divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Komisioner lainnya, Karlina, divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (22/2/2024).

Ketiga terdakwa di hukum lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OI, tahun anggaran 2019-2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,“ ucap majelis hakim saat di persidangan.

Dilanjutkan majelis hakim, sementara untuk terdakwa idris di jatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan.

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa idris untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila uang penganti tesebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina di jutukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (Oi) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU  kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB