Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua Bawaslu OI di Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI), Darwan Iskandar, dan Komisioner Idris, divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Komisioner lainnya, Karlina, divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (22/2/2024).

Ketiga terdakwa di hukum lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OI, tahun anggaran 2019-2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Masrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,“ ucap majelis hakim saat di persidangan.

Dilanjutkan majelis hakim, sementara untuk terdakwa idris di jatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan.

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa idris untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila uang penganti tesebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina di jutukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (Oi) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU  kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (ANA)

Berita Terkait

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB