Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus KONI Sumsel Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SR, selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel, dan AT, yang menjabat sebagai Ketua Harian.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus KONI Sumsel tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8/2023).

Vanny menjelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel, bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel. Kemudian yang kedua AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel (periode Januari 2020-2022),” jelasnya.

Menurut Vanny, sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam perkara dimaksud.

“Sehingga hari ini, tim penyidik meningkatkan statusnya yang semula dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya atas dua orang tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” kata Vanny.

Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara ditaksir sebesar Rp5 miliar. “Dalam penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 65 orang,” ujarnya.

Vanny menjelaskan, untuk perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru