SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kas Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, berakhir dengan vonis penjara.
Dua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/1/2026).
Kedua terdakwa tersebut yakni Jonidi Sohri Bin Gimbar, Kepala Desa Muara Dua yang juga menjabat Bendahara Forum Kades, serta Nahudin Bin Martani (alm), Kepala Desa Padang Pangun yang merangkap Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH MH menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan,” tegas Hakim Ketua.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Sempat Tuntut Lebih Berat
Sebelumnya, JPU Kejari Lahat menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tim penasihat hukum terdakwa, Misnan Hartono SH MH didampingi Altarik SH, mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Menurut kami, putusan ini sudah cukup adil dan cukup baik. Oleh karena itu, kami menyatakan menerima,” ujar Misnan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada JPU, majelis hakim, serta rekan-rekan kepala desa dan keluarga yang terus memberikan dukungan selama proses persidangan.
Misnan menambahkan, kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Juli 2025.
“Jika dihitung, sudah enam bulan ditahan. Dengan vonis satu tahun, maka dua pertiganya sekitar sembilan bulan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung. Dalam OTT tersebut, jaksa mengamankan uang tunai Rp65.850.000 yang diduga berasal dari setoran para kepala desa.
Jaksa menegaskan, Forum Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum maupun anggaran dalam APBDes, sehingga praktik pengumpulan dana tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. (ANA)

















